Dedi Mulyadi Tegaskan Lagi Larang Beri Ormas Dan LSM Yang Minta THR

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Infobandungnews.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melarang instansi milik pemerintah maupun swasta memberikan uang tunjangan hari raya (THR) kepada pihak yang tidak berhak. Larangan ini merespons banyaknya pihak, seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (ormas), yang meminta uang THR kepada lembaga pemerintah maupun swasta.

Selain itu, Dedi menegaskan agar aparatur sipil negara (ASN) tidak menerima THR dari pihak mana pun. Hal ini sebagai langkah mencegah praktik korupsi dan gratifikasi.

“Saya tekankan sekali lagi pada seluruh instansi, pemerintah, swasta, tidak lagi mengeluarkan THR pada siapa pun dan tidak ada orang yang minta THR,” katanya seusai kegiatan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Lodaya di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (20/3/2025).

Dia juga menyoroti peristiwa oknum LSM yang tega melukai satpam sekolah yang terjadi di daerah lain karena tidak diberikan uang THR. Menurut dia, hal tersebut tidak sejalan dengan semangat Idul Fitri dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan demi mendapatkan uang THR.

Baca Juga :  Salat Id di Gedung Sate, Dedi Mulyadi Soroti Kinerja Pemerintah dan Janji Benahi Anggaran

“Apalagi di provinsi lain kan ada sampai terjadi, misalnya, satpam dianiaya oleh orang yang minta THR yang mengaku dari LSM. Kan menjadi hal-hal yang aneh dan menurut saya ini adalah sesuatu yang harus secara tegas kita sikapi secara bersama,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Dedi Mulyadi telah menerbitkan surat edaran larangan pemberian THR kepada LSM. Selain bagi aparatur pemerintahan, larangan ini juga diberlakukan bagi lembaga usaha, termasuk badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik negara (BUMN), serta perusahaan swasta.

Mereka tidak diperkenankan memberikan THR kepada pihak-pihak di luar ketentuan yang berlaku. THR seharusnya hanya diberikan kepada karyawan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kedua, bagi seluruh lembaga usaha, baik BUMD, BUMN, lembaga bisnis swasta, dilarang untuk memberikan THR pada siapa pun dengan dalih apa pun,” tutur Dedi. ***

Berita Terkait

Salat Id di Gedung Sate, Dedi Mulyadi Soroti Kinerja Pemerintah dan Janji Benahi Anggaran
Meski Ditertibkan dan Dijanjikan Kompensasi, Penyapu Koin di Pantura Subang Masih Marak Jelang Lebaran
Diskon Pajak Kendaraan 10% Selama Lebaran, Pemprov Jabar Ajak Warga Tetap Taat Pajak
Gubernur Jabar Beri Santunan untuk Sopir Angkot Puncak Selama Libur Lebaran 2026
350 Peserta Ikuti Ujian Bahasa Jerman A1 Terbesar di Jawa Barat, Disnakertrans Siapkan Tenaga Kerja Tembus Pasar Jerman
Diserbu Warga! Pasar Murah di Baleendah Ludes dalam Sejam, 25 Ribu Liter Minyak Goreng dan 3 Ton Beras Habis Terjual
Pemprov Jabar Salurkan Tambahan Penghasilan Aparatur Desa 2026 untuk 5.311 Desa
Pemprov Jabar Siapkan Rp6,5 Miliar untuk Kompensasi Sopir Angkot dan Kusir Delman Saat Mudik Lebaran 2026

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 08:57 WIB

Salat Id di Gedung Sate, Dedi Mulyadi Soroti Kinerja Pemerintah dan Janji Benahi Anggaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:38 WIB

Meski Ditertibkan dan Dijanjikan Kompensasi, Penyapu Koin di Pantura Subang Masih Marak Jelang Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:23 WIB

Diskon Pajak Kendaraan 10% Selama Lebaran, Pemprov Jabar Ajak Warga Tetap Taat Pajak

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:43 WIB

Gubernur Jabar Beri Santunan untuk Sopir Angkot Puncak Selama Libur Lebaran 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:22 WIB

350 Peserta Ikuti Ujian Bahasa Jerman A1 Terbesar di Jawa Barat, Disnakertrans Siapkan Tenaga Kerja Tembus Pasar Jerman

Berita Terbaru