Infobandungnews – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan dana sekitar Rp6,5 miliar untuk memberikan kompensasi kepada para sopir angkutan kota, penarik becak, serta kusir delman yang tidak beroperasi selama periode arus mudik Lebaran 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dhani Gumelar, menjelaskan bahwa bantuan tersebut diberikan kepada para pengemudi yang terdampak kebijakan pembatasan operasional kendaraan di jalur-jalur mudik dan kawasan wisata.
Menurut Dhani, anggaran yang disiapkan untuk program tersebut mencapai kurang lebih Rp6,5 miliar. Dana itu akan digunakan sebagai bentuk kompensasi bagi para pengemudi yang harus menghentikan aktivitasnya sementara waktu demi kelancaran arus mudik.
Ia menjelaskan bahwa setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per hari selama masa pembatasan operasional berlangsung. Penyaluran dana tersebut akan dilakukan secara bertahap melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima mulai 12 Maret 2026.
“Pembayarannya akan dilakukan secara bertahap melalui transfer bank langsung ke rekening penerima,” ujar Dhani dalam keterangan tertulis yang diterima media, Sabtu (8/3/2026).
Jadwal Libur Operasional
Dalam kebijakan tersebut, angkutan kota, becak, dan delman yang biasanya melayani jalur mudik diminta untuk tidak beroperasi pada tanggal 18, 19, 20, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.
Sementara kendaraan yang beroperasi di kawasan wisata diminta menghentikan layanan pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.
Dhani mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan pendataan terhadap ribuan pengemudi yang berhak menerima kompensasi di berbagai daerah di Jawa Barat.
Untuk kendaraan tidak bermotor, di Kabupaten Garut tercatat enam penarik becak dan 477 kusir delman, sehingga total penerima mencapai 483 orang.
Di Kabupaten Tasikmalaya terdapat 38 penarik becak, 189 becak motor, serta 24 kusir delman dengan total 271 penerima.
Sementara itu, di Kabupaten Kuningan tercatat sekitar 100 kusir delman yang masuk dalam daftar penerima kompensasi. Di Kabupaten Cirebon terdapat 557 unit becak yang juga akan memperoleh bantuan.
Selain itu, di Kabupaten Subang terdapat 99 penarik becak, sedangkan di Kabupaten Bandung Barat tercatat 10 kusir delman yang turut menerima kompensasi.
Untuk kendaraan bermotor, jumlah penerima terbanyak berada di kawasan wisata Puncak yang meliputi wilayah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur.
Di Kabupaten Bogor tercatat sebanyak 2.068 unit angkutan kota, sedangkan di Kabupaten Cianjur terdapat 1.447 unit angkot.
Sementara itu, di kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat, terdapat sekitar 777 angkutan umum yang juga masuk dalam daftar penerima kompensasi.
Upaya Melancarkan Arus Mudik
Sebelumnya, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan meliburkan sementara operasional angkot, becak, delman, hingga ojek bertujuan untuk memperlancar arus mudik Lebaran.
Menurutnya, langkah tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian agar pengaturan lalu lintas selama masa mudik dapat berjalan lebih efektif.
“Seluruh jalur mudik yang terdapat angkot, becak, andong dan kendaraan sejenis akan diliburkan menjelang serta setelah Idul Fitri,” ujar Dedi.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat membantu mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus menjaga keselamatan para pemudik yang melintas di berbagai jalur utama di Jawa Barat.***









