Senayan-Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mempertanyakan terkait sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 Tentang Olahraga dan peraturan perundang-undangan terkait sepakbola.
Menurutnya, sebelum tragedi kanjuruhan terjadi, sebagian besar publik olahraga belum mengetahui bahwa Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional telah diganti dengan Undang-Undang olahragawan ini.
“Tercatat kalau tidak salah salah satu wakil ketua liga-liga ya kalau masalah yang mengatakan bahwa tidak tahu ada undang-undang baru artinya sosialisasi ini belum berjalan dengan baik di beberapa daerah,” ungkap Kang Dede, sapaannya ketika membuka Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Ia pun mengaku, dalam kunjungannya ke daerah, banyak Kepala Dinas yang belum paham tentang Undang-Undang olahraga yang baru. Terlebih, terdapat perubahan yang signifikan dalam Undang-Undang tersebut yang belum diketahui publik termasuk adanya pasal yang menjamin keamanan perlindungan dan peran suporter dalam industri olahraga.
“Undang-Undang Keolahragaan memang relatif baru oleh karenanya kemenpora perlu menjelaskan progres sosialisasi Undang-Undang olahraga dan proses pembentukan aturan aturan turunannya,” lanjut Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Terkait peraturan perundang-undangan, khususnya sepakbola, komisi 10 DPR RI sangat berharap Inpres nomor 3 tahun 2019 tentang percepatan pembangunan persepakbolaan nasional agar dapat dijalankan. Setelah memiliki Undang-Undang dan Perpres nya, Komisi X saat ini masih menunggu peraturan turunannya seperti SOP atau lainnya terkait persepakbolaan itu.
“Kita berharap momentum Kanjuruhan, berkantornya FIFA di Jakarta, dan tuan rumah Piala Dunia FIFA U20, dapat memotivasi kita dalam memperbaiki sepakbola nasional terutama dari segi manajemen infrastruktur maupun prestasi,” tutup Dede.
DPR.go.id