Infobandungnews– Komisi X DPR RI menilai kebijakan Gubernur NTT Viktor Laiskodat yang memberlakukan jam masuk sekolah pukul 05.30 WITA perlu berdasarkan data dan capaian target. Komisi X DPR menilai Mendikbudristek Nadiem Makarim perlu turun tangan menyelesaikan polemik jam masuk sekolah pukul 05.30 WITA di NTT.
“Ini harus by data, jadi nggak bisa by feeling atau kira-kira atau mungkin pengalaman pribadi seseorang, ini harus by data. Itu sebabnya saya mengusulkan, dalam hal ini Kemendikbud segera turun tangan menanyakan kepada pihak pemerintah provinsi apa yang mau dicapai? Target apa yang mau dicapai?” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
“Karena ada hak-hak anak, hak-hak pelajar, yang juga harus didapat. Nah, apakah hak-hak anak dan pelajar ini sudah terpenuhi?” imbuhnya.
Komisi X DPR heran dengan kebijakan jam masuk sekolah pukul 05.30 WITA di NTT. Komisi X DPR mempertanyakan dasar kebijakan tersebut dan apa yang ingin dicapai.
“Parameternya apa? Apakah masuk lebih pagi menjadi lebih rajin dan lebih produktif? Jadi mereka harus bangun lebih awal, bisa saja mereka berangkat pukul 04.00,” ujarnya.
Komisi X DPR mempertanyakan apa yang ingin dicapai dari kebijakan jam masuk sekolah pukul 05.30 WITA di NTT karena perihal pendidikan menyangkut perilaku siswa/i nantinya.
“Output apa yang diharapkan? Karena ujung-ujungnya kalau kita bicara pendidikan adalah habit, habit itu berarti sebuah sikap perilaku. Perilaku pendidikan itu berbeda dengan militer,” ucap Dede Yusuf.
Oleh sebab itu, Komisi X DPR menilai jam masuk sekolah pukul 05.30 WITA di NTT harus berpijak pada data dan apa target yang ingin dicapai pada siswa/i. Karena, pendidikan bukan sifatnya setahun atau dua tahun
“Nah menurutnya, ya kalau begitu menteri harus turun tangan dalam konteks ini,” imbuhnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi sebelumnya menolak rekomendasi Komisi V DPRD NTT yang meminta agar aturan masuk sekolah pukul 05.30 WITA ditunda. Pemprov mengaku telah memutuskan mengundur jam masuk sekolah dari sebelumnya pukul 05.30 WITA.
“Kami tetap jalankan terus, karena itu keputusan politik,” ujar Linus diwawancarai detikBali setelah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPRD NTT, seperti dilansir detikBali, Rabu (1/3).
Dia menegaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah membuat dan resmi memberlakukan kebijakan itu berjalan di 10 sekolah tingkat XII atau SMU/SMK.
“Kami tidak menolak (rekomendasi Komisi V DPRD), tapi kami tetap jalankan agar ada ruang penelitian dan aturan resminya sudah beredar luas,” tuturnya.
Yg-IBN sumber detikNews