Infobandungnews.com – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar, mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera mengimplementasikan Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 23 juta peserta.
Cak Imin menyampaikan bahwa program tersebut direncanakan mulai berjalan pada akhir tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan, yang saat ini telah menjangkau 279,7 juta jiwa.
Dalam penjelasan tertulis di Jakarta, Rabu, ia menerangkan bahwa sasaran utama program ini adalah peserta BPJS kategori Bukan Penerima Upah (BPU), yakni masyarakat yang bekerja di sektor informal.
Ia menegaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas akses pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia serta memperkuat keikutsertaan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi warga, khususnya dari kelompok tidak mampu, yang kehilangan hak pelayanan kesehatan hanya karena menunggak iuran.
Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh layanan kesehatan.
“Penghapusan ini dilakukan dengan mekanisme peserta yang memiliki tunggakan diwajibkan melakukan registrasi ulang agar status kepesertaan mereka kembali aktif,” jelas Cak Imin.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan memperkuat penerapan aturan kepatuhan peserta BPJS Kesehatan, termasuk melalui optimalisasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 untuk mendorong partisipasi kolektif dalam pelaksanaan JKN.
“Dalam semangat gotong royong, mereka yang mampu membayar iuran harus tetap berkontribusi menjaga keberlangsungan program. Sementara bagi yang belum mampu, negara hadir untuk memberikan dukungan iuran. Inilah wujud solidaritas sosial kita,” tutur Menko PM Muhaimin Iskandar.***









