Bawaslu Rekomendasikan Banpol PP Garut Dukung Gibran Diberi Hukuman

- Jurnalis

Kamis, 25 Januari 2024 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar video viral Banpol PP dukung gibran. Foto: Istimewa

Baca artikel detikjabar,

Tangkapan layar video viral Banpol PP dukung gibran. Foto: Istimewa Baca artikel detikjabar, "Bawaslu Rekomendasikan Banpol PP Garut Dukung Gibran Diberi Hukuman" selengkapnya https://www.detik.com/jabar/berita/d-7158794/bawaslu-rekomendasikan-banpol-pp-garut-dukung-gibran-diberi-hukuman. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

infobandungnews – Bandung – Deklarasi dukungan untuk Cawapres Gibran Rakabuming Raka dari belasan anggota Banpol PP Garut berbuntut panjang. Seperti diketahui, video deklarasi dukungan berdurasi 19 detik tersebut sempat jadi perbincangan setelah viral di media sosial.
Selain menyatakan dukungan untuk Gibran, para personel Banpol PP dalam video itu juga membawa selebaran, yang jika dilihat sekilas menampilkan wajah dari Gibran. Hal ini diduga melanggar netralitas para petugas Banpol.

Setelah melalui proses penyelidikan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut memastikan aksi tersebut melanggar aturan. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Garut Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas, Lamlam Masropah.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pendalaman pihaknya, para personel Banpol PP Garut tersebut melakukan pelanggaran netralitas.

“Dasar yang digunakan adalah SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada,” kata Lamlam dalam keterangan pers yang dirilis Bawaslu terkait hal tersebut.

Lamlam mengatakan, dalam aturan tersebut menyatakan, tepatnya pada poin E angka 1, dinyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, sama halnya dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPNPN juga wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh, maupun intervensi semua golongan, termasuk para peserta pemilu.

Didukung dengan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan, para personel Banpol PP tersebut dianggap Bawaslu menunjukkan sikap yang tidak netral dengan cara membuat video deklarasi dukungan untuk Cawapres Gibran.

Adapun terkait dengan sanksi, berdasarkan poin E angka 2 huruf e pada SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, diketahui jika 14 personel Banpol PP yang terlibat bisa dikenakan hukuman yang beragam, sampai dengan pemutusan hubungan kerja.

“Di sini, Bawaslu hanya merekomendasikan kepada pembina PPNPN, dalam hal ini Sekda Garut, Kepala BKD, dan Kasatpol PP untuk merealisasikan hukuman sebagaimana diatur dalam SK Menpan RB tersebut,” katanya.

Para personel Banpol PP sebelumnya dijerat dengan Pasal 280 dan Pasal 283 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, kata Lamlam, setelah didalami, kedua pasal tersebut tidak bisa disangkakan kepada mereka.

“Pasal 280 tidak bisa diterapkan karena para terlapor bukan merupakan subjek hukum sebagaimana pasal tersebut. Sedangkan Pasal 283 tidak bisa diterapkan karena berdasarkan hasil penyelidikan, para terlapor bukan merupakan ASN,” pungkas Lamlam.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum salah satu personel Banpol PP Garut yang menjadi terlapor Budi Rahadian mengatakan, kliennya keberatan dengan ‘vonis’ Bawaslu dalam kasus tersebut. Bawaslu dianggap keliru menggunakan SE Menpan RB sebagai dasar dalam menentukan adanya pelanggaran.

“Bawaslu telah keliru menjadikan SE tersebut sebagai dasar menetapkan keputusan adanya pelanggaran,” kata Budi kepada detikJabar, Rabu (24/1/2024).

Budi mengatakan, kedudukan SE Menpan RB tidak termasuk produk perundang-undangan sebagaimana diatur Pasal 7 UU RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, kata Budi, pihaknya juga menganggap aksi belasan personel Banpol PP yang menyebut Indonesia memerlukan pemimpin muda, yang ditunjukkan kepada Gibran itu, bukan sebagai bentuk dukungan terhadap Gibran, yang kini menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto. “Karena dari sisi pembuatan videonya juga, ini dilakukan di bulan Oktober sebelum Gibran diterapkan sebagai Cawapres,” pungkas Budi.

Atas ‘vonis’ Bawaslu tersebut, pihak kuasa hukum akan melayangkan surat keberatan. (YG-IBN001)***
Sumber Detik

Berita Terkait

Pemkot Bogor Resmi Batasi Angkot Berusia Lebih dari 20 Tahun, Operasional Mulai Dihentikan
Bupati Garut Lepas Keberangkatan ‘Tour Asia Finish Mekkah’
Pemkot Bandung Tertibkan 174 Bangunan Liar di Terusan Pasirkoja, Kembalikan Fungsi Ruang Jalan
WIITEX 2026 Jadi Ajang Promosi Kopi dan Kakao Jawa Barat, Saeful Bachri Dorong Pengembangan Kakao Menuju Sentra Nasional
Demokrat Kabupaten Bandung Terima Kunjungan KPUD, Perkuat Pemutakhiran Data Partai Melalui SIPOL
HLUN 2026 Jadi Momentum Penguatan Kepedulian terhadap Lansia di Jawa Barat
Saeful Bachri: Aspirasi Warga Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan Jawa Barat
TPA Sarimukti Diprediksi Penuh Oktober 2026, Bandung Barat Siapkan 50 Mesin Pengolah Sampah

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:38 WIB

Pemkot Bogor Resmi Batasi Angkot Berusia Lebih dari 20 Tahun, Operasional Mulai Dihentikan

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:15 WIB

Bupati Garut Lepas Keberangkatan ‘Tour Asia Finish Mekkah’

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:33 WIB

Pemkot Bandung Tertibkan 174 Bangunan Liar di Terusan Pasirkoja, Kembalikan Fungsi Ruang Jalan

Senin, 15 Juni 2026 - 15:26 WIB

Demokrat Kabupaten Bandung Terima Kunjungan KPUD, Perkuat Pemutakhiran Data Partai Melalui SIPOL

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:42 WIB

HLUN 2026 Jadi Momentum Penguatan Kepedulian terhadap Lansia di Jawa Barat

Berita Terbaru

Bandung Raya

Bupati Garut Lepas Keberangkatan ‘Tour Asia Finish Mekkah’

Jumat, 19 Jun 2026 - 08:15 WIB