Bareskrim-Dewan Pers sepakat cegah kriminalisasi kerja jurnalistik

- Jurnalis

Kamis, 10 November 2022 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (ANTARA) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Dewan Pers sepakat mencegah kriminalisasi kerja jurnalistik yang tertuang dalam perjanjian kerja sama (PSK) yang ditandatangani di Bareskrim Mabes Polri, Kamis.

Penandatanganan dilakukan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dan Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli yang disaksikan Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya beserta jajaran Dewan Pers dan sejumlah direktur dari satuan kerja Bareskrim Polri.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini tindak lanjut turunan dari MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri,” kata Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya ditemui usai penandatanganan PKS.

Dewan Pers dan Kapolri telah menandatangani MoU tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan pada 2017 dan setiap tiga tahun sekali diperbarui.

Menurut Agung, penandatanganan PSK dengan Bareskrim ini sebagai langkah konkret terkait menjamin kerja jurnalistik yang selama ini sering terjadi, seperti melakukan kegiatan jurnalistik dari tulisan dianggap merugikan para pihak bisa perorangan, lembaga atau institusi yang berpotensi untuk dilaporkan ke polisi.

Ini sudah konkret Bareskrim menjelaskan dalam perjanjian kerja sama,” kata Agung.

 

Secara rinci Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli menjelaskan hal penting dari PKS adalah kesepakatan bersama apabila ada pengaduan masyarakat menyangkut kerja-kerja jurnalistik ke Polri dikembalikan ke Dewan Pers.

 

“Polisi enggak boleh tangani, (aduan) itu ke Dewan Pers untuk diperiksa,” katanya.

 

Ia mencontohkan aduan yang diterima polisi terkait kerja-kerja jurnalistik diteruskan kepada Dewan Pers setelah diterima akan dikaji atau diperiksa benarkah karya jurnalistik tersebut sudah sesuai kaidah-kaidah jurnalistik yang diatur dalam UU Pers

Kalau iya karya jurnalistik mungkin ada pelanggaran etis itu diselesaikan di Dewan Pers lewat mekanisme etis, yaitu minta maaf, memuat hak jawab bahkan sampai tahap tertentu mungkin meng-‘take down’ (menurunkan) sebuah berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers,” terang Arif.

 

Menurut Arif, PKS ini penting untuk mencegah kriminalisasi jurnalistik karena Dewan Pers menerima banyak aduan masih terjadinya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, seperti misalnya kasus di Kalimantan Selatan, Palopo, dan menghalang-halangi kerja jurnalistik di Surabaya yang dialami Nurhadi.

 

“Diharapkan dalam PKS ini tidak terjadi lagi kejadian-kejadian seperti itu,” katanya.

 

Setelah penandatanganan PKS ini, lanjut Arif, dilakukan sosialisasi bersama kepolisian maupun Dewan Pers dilanjutkan dengan pelatihan ke satuan polisi di wilayah yang secara teknis dilakukan Lemdiklat Polri dengan memasukkan elemen Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik dalam pelatihan kepada para penyidik.

 

“Jadi penyidik punya prespektif melindungi kerja jurnalistik,” kata Arif.

Sumber antaranews.com

Berita Terkait

36 Dapur MBG di Lapas Mulai Beroperasi Akhir Mei, Tuai Sorotan Pengamat
BGN Tegaskan Tidak Ada Batas Usia Maksimum untuk Relawan MBG
Pemerintah Uji Coba CNG 3 Kg untuk Rumah Tangga, Digadang Jadi Pengganti LPG Subsidi
Pemerintah Siapkan CNG Pengganti LPG 3 Kg, Tabung Fiber Tipe 4 Dikebut Rampung
KSP dan KPK Perkuat Pengawasan Program MBG, Dudung Soroti Dugaan Jual Beli Titik Dapur
10 WNI Ditangkap di Arab Saudi, Diduga Terlibat Promosi Haji Ilegal
RI Bakal Punya BBM Baru B50 di Juli 2026, Berapa Harganya?
Harga BBM Nonsubsidi Naik per 4 Mei 2026, Pertamax Tetap Stabil

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:05 WIB

36 Dapur MBG di Lapas Mulai Beroperasi Akhir Mei, Tuai Sorotan Pengamat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:42 WIB

BGN Tegaskan Tidak Ada Batas Usia Maksimum untuk Relawan MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:42 WIB

Pemerintah Uji Coba CNG 3 Kg untuk Rumah Tangga, Digadang Jadi Pengganti LPG Subsidi

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:39 WIB

Pemerintah Siapkan CNG Pengganti LPG 3 Kg, Tabung Fiber Tipe 4 Dikebut Rampung

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:15 WIB

KSP dan KPK Perkuat Pengawasan Program MBG, Dudung Soroti Dugaan Jual Beli Titik Dapur

Berita Terbaru

Ketua Harian Kwracab Gerakan Pramuka Kabupaten Bandung Kak Saeful Bachri secara resmi menutup Rakercab Tahun 2026. Soreang, Selasa (11/05/2026)

Pramuka

Ketua Harian Kwarcab Kabupaten Bandung Tutup Rakercab

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:19 WIB