Infobandungnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang sebelumnya menjerat Wakil Wali Kota Bandung M. Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga.
Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbuloh Sambas, menjelaskan keputusan penghentian penyidikan atau SP3 tersebut diambil setelah tim penyidik tidak menemukan bukti adanya aliran dana yang diterima secara pribadi oleh kedua tersangka.
Menurut Abun, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Meski demikian, perkara masih dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan saksi maupun alat bukti baru yang menguatkan dugaan tindak pidana yang sebelumnya disangkakan.
Ia menambahkan, penerapan KUHP dan KUHAP yang baru membuat penyidik lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjamin hak-hak para pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Selama proses penyidikan, tim telah melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya aliran dana yang diterima oleh kedua tersangka. Namun hingga proses evaluasi akhir dilakukan, fakta tersebut tidak berhasil ditemukan.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 89 saksi, menghadirkan tiga orang ahli, mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik, serta melakukan sejumlah penggeledahan dan penyitaan. Hasil pemeriksaan tersebut juga telah beberapa kali diekspos secara internal.
Berdasarkan hasil gelar perkara terakhir pada 22 Mei 2026, penyidik menyimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi belum terpenuhi, sehingga penyidikan dihentikan.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan M. Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka pada 9 Desember 2025 setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup. Namun setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, tidak ditemukan bukti adanya penerimaan dana oleh keduanya, sehingga perkara tersebut resmi dihentikan melalui penerbitan SP3.









