Infobandungnews – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil kebijakan tegas dalam upaya mengurangi potensi bencana alam dengan meminta seluruh bupati dan wali kota menghentikan penerbitan izin pembangunan kawasan wisata maupun perumahan di area hutan dan perkebunan.
Kebijakan tersebut ditetapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Dedi, penghentian izin pembangunan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menekan risiko terjadinya bencana seperti banjir dan tanah longsor. Ia juga meminta kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota lebih aktif menjaga kawasan hutan serta perkebunan agar tidak beralih fungsi menjadi area komersial maupun permukiman.
“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi konservasi, khususnya di kawasan hutan dan perkebunan,” ujar KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Minggu (10/5/2026).
Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Dalam regulasi tersebut, gubernur menegaskan sejumlah langkah pengendalian, salah satunya melalui pengawasan terhadap pemanfaatan lahan.
Pengawasan dilakukan guna menjaga keberlanjutan fungsi lahan, mempertahankan kawasan lindung, serta melindungi fungsi ekologis lingkungan. Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan upaya pengembalian fungsi lahan sesuai peruntukannya melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah dan kerja sama dengan pemilik lahan.
Tak hanya itu, gubernur turut menyiapkan berbagai sumber daya, mulai dari sarana pendukung, tenaga manusia, hingga pendanaan untuk mendukung pengendalian serta pemulihan alih fungsi lahan. Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut juga akan dilakukan melalui perangkat daerah terkait.









