Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Proses Lebih Mudah Tanpa Pinjam KTP Pemilik Lama

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Proses pengurusan balik nama kendaraan bekas kini semakin ringan di tahun 2026. Pasalnya, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas telah dihapus, sehingga masyarakat tidak lagi dikenakan pungutan untuk komponen tersebut.

Kebijakan ini memberikan keuntungan bagi para pembeli kendaraan bekas, terutama dalam hal kemudahan administrasi. Dengan melakukan balik nama, pemilik baru tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik sebelumnya saat melakukan perpanjangan STNK.

Selama ini, salah satu kendala yang kerap dihadapi pembeli kendaraan bekas adalah kewajiban menggunakan e-KTP yang sesuai dengan data pada STNK. Kondisi tersebut membuat pemilik baru harus bergantung pada pemilik lama, yang tidak jarang enggan meminjamkan identitasnya. Hal ini tentu menyulitkan dalam proses pembayaran pajak tahunan.

Kini, kendala tersebut dapat diatasi dengan melakukan balik nama kendaraan. Setelah proses tersebut selesai, pemilik baru bisa menggunakan KTP pribadi untuk mengurus perpanjangan STNK tanpa hambatan.

Untuk melakukan balik nama, masyarakat tidak perlu melampirkan KTP pemilik lama. Cukup dengan menyiapkan dokumen atas nama pemilik baru, proses sudah dapat dilakukan.

Persyaratan Balik Nama Kendaraan Bekas:

  • e-KTP pemilik barubaru
  • STNK asli dan fotokopi
  • SKKP atau notis pajak kendaraan
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Bukti kepemilikan seperti kwitansi pembelian bermaterai

Penghapusan BBNKB ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, yaitu kendaraan baru. Dengan demikian, kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama.

Baca Juga :  DEDI MULYADI BAYAR PAJAK KENDARAAN TIDAK USAH PUSING CARI KTP

Meski demikian, masyarakat tetap perlu memperhitungkan sejumlah biaya lain dalam proses balik nama. Yang digratiskan hanya BBNKB, sementara komponen lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, serta biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan masih tetap berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, berikut rincian biaya yang masih harus dibayarkan:

  • BBNKB: Rp 0
  • PKB dan opsen: disesuaikan dengan jenis kendaraan (tertera di STNK)
  • SWDKLLJ: Rp 35.000 (motor) dan Rp 143.000 (mobil non-angkutan umum)
  • Penerbitan STNK: Rp 100.000 (motor) dan Rp 200.000 (mobil)
  • Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp 60.000 (motor) dan Rp 100.000 (mobil)
  • Penerbitan BPKB: Rp 225.000 (motor) dan Rp 375.000 (mobil)

Apabila kendaraan berasal dari daerah berbeda, pemilik juga perlu melakukan proses mutasi. Biaya mutasi keluar daerah sebesar Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin terdorong untuk segera melakukan balik nama kendaraan bekas demi kemudahan administrasi dan kepastian hukum kepemilikan.***

Berita Terkait

Saeful Bachri: Pengawasan Pemerintahan Harus Berdampak Nyata, Data Akurat Jadi Kunci Bantuan Tepat Sasaran
Pemprov Jabar Tegaskan Sanksi Berat bagi ASN yang Terbukti Melanggar Aturan Terkait LGBT
Saeful Bachri: Kebutuhan SMAN dan SMKN Harus Disesuaikan dengan Jumlah Penduduk
Resmi Ditutup Permanen, Jalan Diponegoro Depan Gedung Sate Tak Lagi Bisa Dilalui Kendaraan
DLH Jabar: Tumpahan Batu Bara di Pantai Pangandaran Ubah Kualitas Air Laut, Logam Berat Ditemukan di Sedimen
Sambut HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Aksi Sosial dan Gerakan Peduli Lingkungan
Harga Jual di Bawah Biaya Produksi, DPRD Jabar Dorong Pemerintah Selamatkan Peternak
Dewan Menyapa Warga Berbasis Budaya dan Gerakan Pangan Murah Meriahkan Soreang, Perkuat Ketahanan Pangan dan Pelestarian Budaya Sunda

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:51 WIB

Saeful Bachri: Pengawasan Pemerintahan Harus Berdampak Nyata, Data Akurat Jadi Kunci Bantuan Tepat Sasaran

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:14 WIB

Pemprov Jabar Tegaskan Sanksi Berat bagi ASN yang Terbukti Melanggar Aturan Terkait LGBT

Senin, 13 Juli 2026 - 21:07 WIB

Saeful Bachri: Kebutuhan SMAN dan SMKN Harus Disesuaikan dengan Jumlah Penduduk

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:31 WIB

Resmi Ditutup Permanen, Jalan Diponegoro Depan Gedung Sate Tak Lagi Bisa Dilalui Kendaraan

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:05 WIB

DLH Jabar: Tumpahan Batu Bara di Pantai Pangandaran Ubah Kualitas Air Laut, Logam Berat Ditemukan di Sedimen

Berita Terbaru