THR 2026 Untuk Ojol, Pemerintah Siapkan Skema Bersama Platform Digital

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengemudi ojek online (ojol) melakukan unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (17/2/2025). Foto CNBC Indonesia

Pengemudi ojek online (ojol) melakukan unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (17/2/2025). Foto CNBC Indonesia

Infobandungnews – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan indikasi positif terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online pada tahun ini. Pemerintah telah melakukan komunikasi dengan sejumlah perusahaan platform digital dan memperoleh respons yang konstruktif.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026), Yassierli menyampaikan bahwa para platform menunjukkan komitmen terhadap rencana tersebut. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang kemungkinan akan dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri maupun diumumkan secara resmi dalam peluncuran kebijakan.

Meski demikian, skema final pemberian THR atau BHR untuk mitra pengemudi dan kurir online belum diumumkan. Pemerintah masih melakukan koordinasi lanjutan dengan Kementerian Sekretariat Negara sebelum menyampaikan keputusan resmi kepada publik.

Ia menegaskan, pemerintah berharap kebijakan tahun ini dapat memberikan skema yang lebih baik dibandingkan sebelumnya. Detail teknisnya akan diumumkan bersamaan dengan kebijakan THR secara menyeluruh.

Sebagai catatan, pada tahun-tahun sebelumnya pengemudi ojol dan kurir online belum termasuk dalam skema THR seperti pekerja formal. Pada 2025 lalu, pemerintah mendorong pemberian Bonus Hari Raya (BHR) sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka, mengingat status kemitraan yang melekat pada pekerja platform digital.

Baca Juga :  Wali Kota Bandung: Perusahaan Wajib Tunaikan THR Karyawan

Besaran BHR kala itu ditetapkan maksimal 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan tingkat keaktifan dan kinerja masing-masing mitra. Pembayaran BHR diatur paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Yassierli menegaskan bahwa pemberian BHR merupakan bentuk penghargaan atas peran pengemudi dan kurir dalam mendukung layanan transportasi serta logistik nasional. Ia juga memastikan kebijakan tersebut tidak mengurangi hak kesejahteraan lainnya.

Adapun mekanisme dan teknis pencairan BHR diserahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi. Pemerintah berharap pelaksanaannya berjalan lancar sehingga dapat memperkuat ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Menurut Yassierli, kebijakan ini lahir melalui proses pembahasan yang cukup panjang. Selama kurang lebih empat bulan, pemerintah berdialog dengan perusahaan aplikasi dan perwakilan pekerja hingga akhirnya mencapai kesepahaman bersama.

Berita Terkait

BGN Klarifikasi Motor Listrik Viral: Untuk Operasional Program MBG, Bukan Puluhan Ribu Unit
Optimalisasi Program MBG: Distribusi Disesuaikan, Potensi Hemat Anggaran Capai Rp20 Triliun
Mendagri Tetapkan Daftar ASN yang Tidak Berlaku WFH, Ini Rinciannya
Mulai 1 April 2026 Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi, Ini Rinciannya
Mulai Hari ini, Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Platform Digital Wajib Patuh
Klarifikasi Jubir: Jusuf Kalla Tidak ke Iran, Fokus Hadiri Dialog Perdamaian di ASEAN
Rencana Sekolah Daring April 2026 Dibatalkan, Pemerintah Prioritaskan Pembelajaran Tatap Muka
WFH Sehari Sepekan Usai Lebaran 2026, Pemerintah Bidik Penghematan Energi

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 08:33 WIB

BGN Klarifikasi Motor Listrik Viral: Untuk Operasional Program MBG, Bukan Puluhan Ribu Unit

Kamis, 2 April 2026 - 08:12 WIB

Optimalisasi Program MBG: Distribusi Disesuaikan, Potensi Hemat Anggaran Capai Rp20 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 18:02 WIB

Mendagri Tetapkan Daftar ASN yang Tidak Berlaku WFH, Ini Rinciannya

Rabu, 1 April 2026 - 17:47 WIB

Mulai 1 April 2026 Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi, Ini Rinciannya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:15 WIB

Mulai Hari ini, Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Platform Digital Wajib Patuh

Berita Terbaru