THR 2026 Untuk Ojol, Pemerintah Siapkan Skema Bersama Platform Digital

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengemudi ojek online (ojol) melakukan unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (17/2/2025). Foto CNBC Indonesia

Pengemudi ojek online (ojol) melakukan unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (17/2/2025). Foto CNBC Indonesia

Infobandungnews – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan indikasi positif terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online pada tahun ini. Pemerintah telah melakukan komunikasi dengan sejumlah perusahaan platform digital dan memperoleh respons yang konstruktif.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026), Yassierli menyampaikan bahwa para platform menunjukkan komitmen terhadap rencana tersebut. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang kemungkinan akan dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri maupun diumumkan secara resmi dalam peluncuran kebijakan.

Meski demikian, skema final pemberian THR atau BHR untuk mitra pengemudi dan kurir online belum diumumkan. Pemerintah masih melakukan koordinasi lanjutan dengan Kementerian Sekretariat Negara sebelum menyampaikan keputusan resmi kepada publik.

Ia menegaskan, pemerintah berharap kebijakan tahun ini dapat memberikan skema yang lebih baik dibandingkan sebelumnya. Detail teknisnya akan diumumkan bersamaan dengan kebijakan THR secara menyeluruh.

Sebagai catatan, pada tahun-tahun sebelumnya pengemudi ojol dan kurir online belum termasuk dalam skema THR seperti pekerja formal. Pada 2025 lalu, pemerintah mendorong pemberian Bonus Hari Raya (BHR) sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka, mengingat status kemitraan yang melekat pada pekerja platform digital.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Siapkan Rp6,5 Miliar untuk Kompensasi Sopir Angkot dan Kusir Delman Saat Mudik Lebaran 2026

Besaran BHR kala itu ditetapkan maksimal 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan tingkat keaktifan dan kinerja masing-masing mitra. Pembayaran BHR diatur paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Yassierli menegaskan bahwa pemberian BHR merupakan bentuk penghargaan atas peran pengemudi dan kurir dalam mendukung layanan transportasi serta logistik nasional. Ia juga memastikan kebijakan tersebut tidak mengurangi hak kesejahteraan lainnya.

Adapun mekanisme dan teknis pencairan BHR diserahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi. Pemerintah berharap pelaksanaannya berjalan lancar sehingga dapat memperkuat ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Menurut Yassierli, kebijakan ini lahir melalui proses pembahasan yang cukup panjang. Selama kurang lebih empat bulan, pemerintah berdialog dengan perusahaan aplikasi dan perwakilan pekerja hingga akhirnya mencapai kesepahaman bersama.

Berita Terkait

Pegawai SPPG Dlingo Diberhentikan Usai Olok-olok Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG
Lomba Pidato AHY Muda 2026 Jadi Ruang Generasi Muda Sampaikan Gagasan dari Seluruh Nusantara
HUT ke-25 Demokrat, Dede Yusuf Hadirkan Program Bandung Melihat Gratis untuk Warga
Komisi IX DPR Dorong Evaluasi Total Program MBG, Moratorium Sementara Dinilai Perlu
BPS Tegaskan Desil DTSEN Bukan Cara Mengurangi Penerima Bansos atau Menekan Angka Kemiskinan
Prabowo Minta Bank Himbara Jemput Bola Bukakan Rekening untuk Masyarakat
Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Puluhan Penerbangan Lion Group dari dan Menuju Jakarta
OJK Tutup 11 BPR hingga Agustus 2026, Terbaru Bank di Bekasi

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:33 WIB

Pegawai SPPG Dlingo Diberhentikan Usai Olok-olok Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG

Senin, 21 September 2026 - 09:23 WIB

Lomba Pidato AHY Muda 2026 Jadi Ruang Generasi Muda Sampaikan Gagasan dari Seluruh Nusantara

Minggu, 20 September 2026 - 18:12 WIB

HUT ke-25 Demokrat, Dede Yusuf Hadirkan Program Bandung Melihat Gratis untuk Warga

Selasa, 15 September 2026 - 07:32 WIB

Komisi IX DPR Dorong Evaluasi Total Program MBG, Moratorium Sementara Dinilai Perlu

Kamis, 10 September 2026 - 08:09 WIB

BPS Tegaskan Desil DTSEN Bukan Cara Mengurangi Penerima Bansos atau Menekan Angka Kemiskinan

Berita Terbaru