BGN Tegaskan Tak Semua Pegawai dan Relawan SPPG Bisa Diangkat PPPK

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan terkait isu pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyampaikan bahwa terdapat kesalahpahaman dalam menafsirkan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menyebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nanik menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak serta-merta berlaku bagi seluruh pegawai maupun relawan SPPG. Pengangkatan sebagai PPPK hanya dimungkinkan bagi pegawai inti yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan program.

Menurutnya, istilah “pegawai SPPG” dalam pasal tersebut merujuk secara khusus pada jabatan-jabatan inti dengan fungsi teknis dan administratif yang krusial.

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks pengangkatan PPPK adalah jabatan inti yang memiliki peran strategis, yakni Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar jabatan tersebut, termasuk relawan, tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK,” kata Nanik dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/1).

Baca Juga :  Di Bandung Barat, Saldo Rp 1 Milyar Untuk Dapur MBG Raib

Ia menilai klarifikasi ini perlu disampaikan agar tidak memunculkan harapan yang keliru di tengah masyarakat, terutama bagi para relawan yang selama ini turut aktif mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di lapangan.

Nanik juga menekankan bahwa relawan tetap memiliki peran penting dalam keberhasilan program MBG, meskipun status mereka bersifat partisipatif dan tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sejalan dengan desain kebijakan program yang menempatkan relawan sebagai motor penggerak sosial, bukan sebagai bagian dari struktur birokrasi negara.

“Kontribusi relawan sangat vital bagi keberlangsungan program. Namun secara aturan, mereka tidak masuk dalam kelompok pegawai yang dapat diangkat sebagai PPPK. Skema ini memang dirancang sejak awal agar program dapat berjalan secara inklusif dan berkelanjutan,” tutupnya.***

Berita Terkait

Dudung Ungkap Alasan Kabupaten Bandung Jadi Prioritas Sekolah Rakyat, Empat Lokasi Disiapkan
AHY Resmi Buka Karapan Sapi Piala AHY, Tegaskan Budaya Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi dan Persatuan
Presiden Prabowo Lantik 1.204 Praja IPDN Angkatan XXXIII, Tekankan Integritas dan Pengabdian kepada Rakyat
Menteri HAM Natalius Pigai Peringatkan Bahaya Main Hakim Sendiri, Soroti Sayembara Tangkap Begal
Mendag Budi Santoso: Kolaborasi Jadi Kunci Indonesia Menuju Pusat Kakao Premium Dunia
Menteri Perdagangan RI Kunjungi Stand Simpul Cocoa Bandung di IICC 2026, Apresiasi Produk Kakao Lokal
Baru Sebulan Menjabat, Kepala BGN Nanik S Deyang Pilih Mundur, Ada Apa?
AHY Jelajahi Kawasan Heritage Bandung Bersama Ratusan Pecinta Vespa

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:10 WIB

AHY Resmi Buka Karapan Sapi Piala AHY, Tegaskan Budaya Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi dan Persatuan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:52 WIB

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Praja IPDN Angkatan XXXIII, Tekankan Integritas dan Pengabdian kepada Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:18 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Peringatkan Bahaya Main Hakim Sendiri, Soroti Sayembara Tangkap Begal

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:57 WIB

Mendag Budi Santoso: Kolaborasi Jadi Kunci Indonesia Menuju Pusat Kakao Premium Dunia

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:52 WIB

Menteri Perdagangan RI Kunjungi Stand Simpul Cocoa Bandung di IICC 2026, Apresiasi Produk Kakao Lokal

Berita Terbaru