Infobandungnews.com – Pemerintah Kabupaten Bandung memberlakukan penghentian sementara terhadap kegiatan fisik pembangunan perumahan yang berlokasi di Kampung Legok Keas, Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Jawa Barat. Langkah tersebut diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai bagian dari evaluasi ulang dokumen lingkungan, menyusul gelombang penolakan warga yang menilai proyek tersebut berpotensi memicu bencana alam.
Kepala DLH Kabupaten Bandung, Ruli Hadiana, menegaskan bahwa kebijakan moratorium sementara ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah daerah atas situasi dan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Meski pihak pengembang mengklaim telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan secara administratif, kekhawatiran warga terhadap ancaman banjir bandang menjadi pertimbangan krusial dalam pengambilan keputusan.
“Kami sudah melakukan kajian awal dan secara administratif perizinannya memang ada. Namun, muncul aspirasi dan kecemasan nyata dari warga terkait aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Karena itu, kami meminta pengembang menghentikan sementara kegiatan fisik sambil menunggu proses peninjauan dokumen lingkungan,” ujar Ruli saat ditemui di Soreang, Senin (12/1/2026).
Ruli mengungkapkan bahwa upaya mediasi antara pengembang dan masyarakat sempat berlangsung cukup alot. Di satu sisi, pengembang merasa memiliki dasar hukum untuk melanjutkan proyek, sementara di sisi lain, warga yang tinggal di kawasan hilir merasa keselamatan mereka terancam, terutama jika melihat kejadian bencana yang pernah terjadi di wilayah sekitar.
DLH Kabupaten Bandung menetapkan batas waktu selama dua pekan untuk melakukan penelaahan ulang terhadap dokumen lingkungan proyek tersebut. Dalam proses evaluasi ini, pemerintah tidak hanya bertumpu pada dokumen tertulis, tetapi juga melakukan pengamatan langsung melalui pemantauan udara.
“Tim kami telah melakukan survei lapangan dengan pemetaan menggunakan drone guna memperoleh gambaran kondisi topografi yang lebih akurat dan komprehensif,” kata Ruli.
Selain itu, DLH juga berencana memanggil tim penyusun dokumen lingkungan serta melibatkan pakar tata lingkungan independen. Kehadiran para ahli diharapkan mampu memberikan penilaian yang objektif terkait kelayakan proyek dari aspek ekologis.
“Kami ingin persoalan ini dituntaskan secara terbuka dan jernih. Hasil evaluasi akan kami sampaikan secara transparan, baik kepada pengembang maupun masyarakat, sebagai dasar penentuan langkah selanjutnya,” tegasnya.
Diprotes Warga
Isu pembangunan di Desa Sukanagara sebelumnya juga mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, bahkan sempat meninjau langsung lokasi proyek atas arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Gubernur turut menyoroti proyek tersebut melalui unggahan di akun media sosialnya, sehingga menarik atensi publik secara luas.
Aksi penolakan warga memuncak pada Rabu (7/1/2026), ketika puluhan warga Kampung Legok Keas mendatangi area proyek. Mereka menyatakan tidak pernah dilibatkan secara terbuka dan transparan dalam proses sosialisasi awal terkait perizinan pemanfaatan lahan.
Warga pun mendesak pemerintah agar mengambil langkah tegas sejak dini, sebelum potensi dampak lingkungan yang dikhawatirkan benar-benar menimbulkan kerugian dan membahayakan keselamatan masyarakat.***









