Infobandungnews.com – Praktik kejahatan di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital kian beragam. Salah satu bentuk yang kerap terjadi ialah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam sejumlah kasus, data KTP digunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kejadian tersebut dimungkinkan karena sebagian layanan pinjol dapat diajukan secara daring hanya bermodalkan KTP, tanpa melalui proses verifikasi wajah atau swafoto sambil memegang KTP. Akibatnya, banyak masyarakat baru menyadari data pribadinya disalahgunakan setelah muncul tagihan pinjaman.
Untuk memastikan apakah data KTP pernah digunakan dalam pengajuan pinjol, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses pengecekan ini tersedia baik secara online maupun dengan datang langsung ke kantor OJK.
Berikut langkah-langkah lengkap pengecekan tersebut:
Cara Cek KTP Melalui SLIK OJK Secara Online
Pengecekan secara daring tergolong praktis. Pemohon cukup menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain KTP, foto diri terbaru, serta foto diri sambil memegang KTP.
Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK
Pada halaman utama, pilih menu Pendaftaran
Lengkapi formulir yang tersedia, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, hingga kode captcha
Pastikan seluruh data yang diisi sudah benar dan sesuai
Klik Selanjutnya untuk melanjutkan proses
Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri
Pilih Ajukan Permohonan
Setelah pendaftaran berhasil, sistem akan menampilkan nomor pendaftaran
Untuk memantau proses permohonan, buka menu Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran tersebut
OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email dalam waktu maksimal satu hari kerja
Cara Cek KTP Melalui SLIK OJK Secara Offline
Pemohon mendatangi langsung kantor OJK terdekat
Menyiapkan dokumen sesuai dengan kategori pemohon, antara lain:
Perseorangan: fotokopi KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA, serta surat kuasa jika diwakilkan
Pemilik data yang telah meninggal dunia: fotokopi KTP atau paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, serta bukti hubungan keluarga atau ahli waris
Badan usaha: fotokopi dokumen legalitas usaha seperti NPWP, akta pendirian dan perubahan anggaran dasar terakhir, identitas pengurus, serta surat kuasa bila diperlukan
Petugas OJK akan melakukan pengecekan berdasarkan formulir dan dokumen yang diserahkan
Hasil permohonan SLIK akan dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya.









