Dedi Mulyadi Tegaskan Lagi Larang Beri Ormas Dan LSM Yang Minta THR

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Infobandungnews.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melarang instansi milik pemerintah maupun swasta memberikan uang tunjangan hari raya (THR) kepada pihak yang tidak berhak. Larangan ini merespons banyaknya pihak, seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (ormas), yang meminta uang THR kepada lembaga pemerintah maupun swasta.

Selain itu, Dedi menegaskan agar aparatur sipil negara (ASN) tidak menerima THR dari pihak mana pun. Hal ini sebagai langkah mencegah praktik korupsi dan gratifikasi.

“Saya tekankan sekali lagi pada seluruh instansi, pemerintah, swasta, tidak lagi mengeluarkan THR pada siapa pun dan tidak ada orang yang minta THR,” katanya seusai kegiatan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Lodaya di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (20/3/2025).

Dia juga menyoroti peristiwa oknum LSM yang tega melukai satpam sekolah yang terjadi di daerah lain karena tidak diberikan uang THR. Menurut dia, hal tersebut tidak sejalan dengan semangat Idul Fitri dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan demi mendapatkan uang THR.

Baca Juga :  THR 2026 Untuk Ojol, Pemerintah Siapkan Skema Bersama Platform Digital

“Apalagi di provinsi lain kan ada sampai terjadi, misalnya, satpam dianiaya oleh orang yang minta THR yang mengaku dari LSM. Kan menjadi hal-hal yang aneh dan menurut saya ini adalah sesuatu yang harus secara tegas kita sikapi secara bersama,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Dedi Mulyadi telah menerbitkan surat edaran larangan pemberian THR kepada LSM. Selain bagi aparatur pemerintahan, larangan ini juga diberlakukan bagi lembaga usaha, termasuk badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik negara (BUMN), serta perusahaan swasta.

Mereka tidak diperkenankan memberikan THR kepada pihak-pihak di luar ketentuan yang berlaku. THR seharusnya hanya diberikan kepada karyawan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kedua, bagi seluruh lembaga usaha, baik BUMD, BUMN, lembaga bisnis swasta, dilarang untuk memberikan THR pada siapa pun dengan dalih apa pun,” tutur Dedi. ***

Berita Terkait

Perjalanan Wisatawan Nusantara ke Jawa Barat Capai 112,12 Juta pada Semester Pertama 2026
Semarak HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Mobile Legends Competition dalam Rangkaian Lomba Rakyat
Pemprov Jabar Evaluasi Dana Hibah Rp662 Miliar untuk Instansi Vertikal, Disesuaikan dengan Kondisi Fiskal
Bapenda Jabar Luncurkan KiosK Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah Berbasis Data Kependudukan
Biro Adpim Setda Jabar Borong Dua Penghargaan Anugerah Wiradigdaya 2026, Bukti Komitmen Tata Kelola Arsip Modern
Produktivitas Padi Organik Cianjur Meningkat, Kolaborasi Pemprov Jabar dan BI Perkuat Ketahanan Pangan
Wamen ESDM: Jawa Barat Bakal Miliki Sejumlah PSEL untuk Ubah Sampah Jadi Energi
Dedi Mulyadi Tutup Permanen 5 Pabrik Kapur di Cipatat, 500 Buruh Disiapkan Bekerja di Dinas PU

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:13 WIB

Perjalanan Wisatawan Nusantara ke Jawa Barat Capai 112,12 Juta pada Semester Pertama 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:00 WIB

Semarak HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Mobile Legends Competition dalam Rangkaian Lomba Rakyat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Pemprov Jabar Evaluasi Dana Hibah Rp662 Miliar untuk Instansi Vertikal, Disesuaikan dengan Kondisi Fiskal

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Bapenda Jabar Luncurkan KiosK Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah Berbasis Data Kependudukan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:36 WIB

Biro Adpim Setda Jabar Borong Dua Penghargaan Anugerah Wiradigdaya 2026, Bukti Komitmen Tata Kelola Arsip Modern

Berita Terbaru