MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Anies Dan PDI-P Bisa Maju Di Jakarta

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konatitusi (MK), memutuska bahwa ambang bataa (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD .

Mahkamah Konatitusi (MK), memutuska bahwa ambang bataa (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD .

Infobandungnesw.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Pustusan Nomor 60/PUU- XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

” Mengabulkan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya Mahkamah Konatitusi (MK), memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD .

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karen ” borong tiket” oleh koalisi Indonesia Maju (KIM) kini dapat berubah.

Eks gubernur Jakarat Anies Rasyid Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.

Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threahold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

PDI-P yang juga sebelumnya juga tidak bisa mengusung siapapun karena tidal punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.

Adapun PDI-P,  satu satunya partai politik di Jakarta yqng belum mendeklarasikan calon gubernur, mwmperoleh 850.174 ataib14,01 persen suara pada pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Syarat pengusungan gubernur

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untik mengusung gubernur :

Baca Juga :  Wacana SPP SMA/SMK Negeri di Jabar Kembali Mencuat, Masih Tahap Kajian dan Belum Jadi Keputusan

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen. Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Said Abdullah menyatakan, Anies bakal diduetkan dengan kader PDI-P, yakni Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi.

“Kami lagi berupaya sedemikian rupa masih dengan partai-partai lain, sebisa mungkin sebelum tanggal 27 kami cari peluang,” kata Said ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024).

“Kalau peluangnya dapat kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi sebagai orang kedua,” ujar dia melanjutkan. Said mengeklaim, Anies dan Hendrar sudah bersedia untuk diduetkan dan dicalonkan oleh PDI-P.

Said pun mengakui bahwa upaya mengusung Anies-Hendrar tidak mudah karena tiket pencalonan sudah habis diborong oleh Ridwan Kamil-Suswono.***

Sumber Kompas.com

Berita Terkait

Upin dan Ipin Kembali Sindir Kabut Asap Indonesia, 30 Wilayah di Malaysia Terdampak Polusi
Dede Yusuf: Revisi UU Pemilu Harus Serap Aspirasi Publik dan Perkuat Kepastian Hukum
Pemerintah Siapkan Program Ponsel Gratis dan Rekening Digital, Saldo Awal Rp50 Ribu
Mentrans Iftitah Dukung BP Batam Perluas Investasi dan Lapangan Kerja di Rempang
Bansos BPNT Rp600 Ribu: Begini Cara Cek Status Penerima dan Penyebab Dana Belum Cair
Mulai 2027, Pemerintah Targetkan Uang Pensiun ASN Langsung Masuk Rekening Penerima
Pemerintah Beri Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji 2027 Jadi Rp23,2 Juta
BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Disajikan Hangat

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Upin dan Ipin Kembali Sindir Kabut Asap Indonesia, 30 Wilayah di Malaysia Terdampak Polusi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:21 WIB

Dede Yusuf: Revisi UU Pemilu Harus Serap Aspirasi Publik dan Perkuat Kepastian Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:21 WIB

Pemerintah Siapkan Program Ponsel Gratis dan Rekening Digital, Saldo Awal Rp50 Ribu

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:13 WIB

Mentrans Iftitah Dukung BP Batam Perluas Investasi dan Lapangan Kerja di Rempang

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:03 WIB

Bansos BPNT Rp600 Ribu: Begini Cara Cek Status Penerima dan Penyebab Dana Belum Cair

Berita Terbaru