Polresta Bandung Tembak Ditempat Begal Berkedok Polisi

- Jurnalis

Rabu, 23 Agustus 2023 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wobowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 22 Agustus 2023.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wobowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 22 Agustus 2023.

InfobandungnewsSoreang -Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap 4 orang tersangka penganiayaan dengan modus berkedok sebagai anggota polisi.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa dalam aksinya ini ke empat pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Bojongsoang

“Pelaku saat itu curiga melihat korban sedang mencari sesuatu di semak semak yang dicurigai sedang mencari narkoba,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 22 Agustus 2023.

Ia menjelaskan pada saat itu ke empat pelaku mendatangi korban, serta mengaku sebagai petugas polisi dan kemudian membawa korban ke dalam mobil.

“Di dalam mobil pelaku memaksa korban untuk mengaku jika dirinya pengguna narkoba atau tidak,” ujarnya.

“Setelah didalam mobil, korban di pukuli oleh para pelaku dan handphone korban dirampas oleh pelaku, hingga mengakibatkan luka di bagian dahi,” sambungnya.

Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap 4 orang tersangka penganiayaan dengan modus berkedok sebagai anggota polisi.

Setelah mendapatkan laporan dari korban,
pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil 3 hari setelah melakukan aksinya, para pelaku berhasil diamankan, satu pelaku di tembak ditempat karena berusaha melawan petugas.

“Kasus ini memang tidak viral tapi kami tetap maksimal mencari dan kami melakukan penangkapan 3 hari setelah para tersangka melakukan tindakannya”.

Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata 3 orang tersangka ini merupakan residivis dari kasus Narkoba dan Penganiayaan.

Atas perbuatan nya ke empat pelaku dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta dilapisi lagi dengan undang undang darurat no 12 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(YG-IBN001)***

Sumber : Polrestabandung

Berita Terkait

Kejagung Ungkap Aliran Dana dari Penjualan Titik SPPG, Tersangka Baru MBG Disebut Setor Uang Berkala ke Dadan Hindayana
Polda Jabar Gelar Operasi Patuh Lodaya 2026, Fokus ETLE dan Disiplin Lalin
Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu
Lulus Seskoad, Seskab Teddy Ditetapkan sebagai Penulis Taskap Terbaik
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG
Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Dukung Langkah Kejari Bongkar Kasus Dugaan Korupsi PT BDS, Desak Evaluasi Total BUMD
Baru Enam Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Diamankan Kejaksaan Agung
Direktur PT BDS Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Kabupaten Bandung Ungkap Kerugian Negara Rp128,5 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:28 WIB

Kejagung Ungkap Aliran Dana dari Penjualan Titik SPPG, Tersangka Baru MBG Disebut Setor Uang Berkala ke Dadan Hindayana

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:49 WIB

Polda Jabar Gelar Operasi Patuh Lodaya 2026, Fokus ETLE dan Disiplin Lalin

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:52 WIB

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:45 WIB

Lulus Seskoad, Seskab Teddy Ditetapkan sebagai Penulis Taskap Terbaik

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:13 WIB

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Berita Terbaru