Polresta Bandung Tembak Ditempat Begal Berkedok Polisi

- Jurnalis

Rabu, 23 Agustus 2023 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wobowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 22 Agustus 2023.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wobowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 22 Agustus 2023.

InfobandungnewsSoreang -Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap 4 orang tersangka penganiayaan dengan modus berkedok sebagai anggota polisi.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa dalam aksinya ini ke empat pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Bojongsoang

“Pelaku saat itu curiga melihat korban sedang mencari sesuatu di semak semak yang dicurigai sedang mencari narkoba,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 22 Agustus 2023.

Ia menjelaskan pada saat itu ke empat pelaku mendatangi korban, serta mengaku sebagai petugas polisi dan kemudian membawa korban ke dalam mobil.

“Di dalam mobil pelaku memaksa korban untuk mengaku jika dirinya pengguna narkoba atau tidak,” ujarnya.

“Setelah didalam mobil, korban di pukuli oleh para pelaku dan handphone korban dirampas oleh pelaku, hingga mengakibatkan luka di bagian dahi,” sambungnya.

Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap 4 orang tersangka penganiayaan dengan modus berkedok sebagai anggota polisi.

Setelah mendapatkan laporan dari korban,
pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil 3 hari setelah melakukan aksinya, para pelaku berhasil diamankan, satu pelaku di tembak ditempat karena berusaha melawan petugas.

“Kasus ini memang tidak viral tapi kami tetap maksimal mencari dan kami melakukan penangkapan 3 hari setelah para tersangka melakukan tindakannya”.

Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata 3 orang tersangka ini merupakan residivis dari kasus Narkoba dan Penganiayaan.

Atas perbuatan nya ke empat pelaku dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta dilapisi lagi dengan undang undang darurat no 12 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(YG-IBN001)***

Sumber : Polrestabandung

Berita Terkait

Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Dukung Langkah Kejari Bongkar Kasus Dugaan Korupsi PT BDS, Desak Evaluasi Total BUMD
Baru Enam Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Diamankan Kejaksaan Agung
Direktur PT BDS Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Kabupaten Bandung Ungkap Kerugian Negara Rp128,5 Miliar
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Uang Ratusan Juta Disita
Panglima TNI Lakukan Mutasi, 5 Perwira Tinggi AD Jadi Staf Khusus KSAD
KPK Minta Maaf atas Polemik Status Tahanan Yaqut, Tegaskan Sesuai Prosedur Hukum
Aksi Sigap Polisi Bandung Gagalkan Peredaran 1.500 Liter Tuak di Jalur Wisata Soreang
Eks Penyidik Soroti Polemik Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas, Dinilai Ganggu Citra KPK

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:32 WIB

Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Dukung Langkah Kejari Bongkar Kasus Dugaan Korupsi PT BDS, Desak Evaluasi Total BUMD

Kamis, 16 April 2026 - 16:34 WIB

Baru Enam Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Diamankan Kejaksaan Agung

Selasa, 14 April 2026 - 16:57 WIB

Direktur PT BDS Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Kabupaten Bandung Ungkap Kerugian Negara Rp128,5 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 18:22 WIB

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Uang Ratusan Juta Disita

Kamis, 2 April 2026 - 08:01 WIB

Panglima TNI Lakukan Mutasi, 5 Perwira Tinggi AD Jadi Staf Khusus KSAD

Berita Terbaru

Nasional

BGN Tegaskan Tidak Ada Batas Usia Maksimum untuk Relawan MBG

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:42 WIB