Nusron Wahid Belum Hadir di KPK, Pemeriksaan Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon Jadi Sorotan

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid

Infobandungnews – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, belum memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kamis siang (15/12), berdasarkan keterangan yang disampaikan lembaga antirasuah tersebut.

Nusron dijadwalkan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Benar, masih terjadwal hari ini, untuk pemeriksaan Saudara NW dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR BPN. Sampai dengan siang ini, yang bersangkutan belum hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/12).

Budi menjelaskan, tim penyidik masih menantikan kedatangan Nusron di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Hingga waktu tersebut, penyidik juga belum memperoleh pemberitahuan dari Nusron mengenai kepastian kehadirannya maupun alasan jika tidak dapat memenuhi panggilan.

“Oleh karena itu, kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang pemeriksaan hari ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Pilkada Tasikmalaya Diulang, Cabup Terpilih Terbukti Telah Menjabat Selama 2 Periode

Pemanggilan kali ini merupakan agenda kedua bagi Nusron dalam perkara tersebut. Sebelumnya, ia juga tidak hadir ketika dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pekan lalu.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Delapan tersangka tersebut meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, bersama Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Pemeriksaan terhadap Nusron diharapkan dapat membantu penyidik mendalami perkara, memperjelas keterangan yang dibutuhkan, serta melengkapi berkas penyidikan terhadap para tersangka.***

Berita Terkait

KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules, Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
KPK Telusuri Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil dalam Kasus Iklan BJB
PT Bandung Bebaskan Irfan Suryanagara dari Dakwaan Penggelapan dan Pencucian Uang
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp223,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
Istri Bupati Pemalang Ikut Tiba di KPK, Pemeriksaan OTT Dugaan Korupsi Berlanjut
Ombudsman Nyatakan Dinas PUTR Kabupaten Bandung Lakukan Maladministrasi, KPK Jabar Minta Jadi Bahan Evaluasi
Polda Jabar Tegaskan Tindak Begal, Masyarakat Diminta Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Polda Jabar Sita Aset Miliaran Rupiah dari Kasus Judi Online Internasional Dazzlive

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:16 WIB

Nusron Wahid Belum Hadir di KPK, Pemeriksaan Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:05 WIB

KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules, Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:11 WIB

KPK Telusuri Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil dalam Kasus Iklan BJB

Selasa, 15 September 2026 - 07:45 WIB

PT Bandung Bebaskan Irfan Suryanagara dari Dakwaan Penggelapan dan Pencucian Uang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:22 WIB

KPK Ungkap Kerugian Negara Rp223,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Berita Terbaru