KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules, Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hercules Rosario Marshal

Hercules Rosario Marshal

Infobandungnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp800 juta yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyitaan tersebut dilakukan terhadap uang yang berasal dari pihak kuasa hukum Hercules Rozario Marshal, Ketua GRIB Jaya.

“Hari ini, Kamis, penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 jt dari Sdr. NMB (Kuasa hukum dari HRM)” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/10).

KPK menduga uang tersebut merupakan dana yang diterima Hercules dari PT SMC terkait pengelolaan lahan di wilayah Bogor. Dana itu juga diduga berkaitan dengan permintaan PT SMC untuk membuka pemblokiran lahan serta mengurus penerbitan HGB.

Dalam proses pengurusan tersebut, penyidik menduga terjadi tindak pidana suap yang melibatkan oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyerahan uang yang diduga berkaitan dengan perkara kepada penyidik menjadi salah satu bentuk sikap kooperatif sekaligus dukungan terhadap proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Walikota Bandung Yana Mulyana Dan 9 Orang Lainya Kena OTT KPK

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Para tersangka tersebut terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penyitaan uang senilai Rp800 juta tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mendalami dugaan aliran dana dalam perkara pengurusan HGB tersebut. Seluruh pihak yang disebut sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***

Berita Terkait

Nusron Wahid Belum Hadir di KPK, Pemeriksaan Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon Jadi Sorotan
KPK Telusuri Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil dalam Kasus Iklan BJB
PT Bandung Bebaskan Irfan Suryanagara dari Dakwaan Penggelapan dan Pencucian Uang
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp223,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
Istri Bupati Pemalang Ikut Tiba di KPK, Pemeriksaan OTT Dugaan Korupsi Berlanjut
Ombudsman Nyatakan Dinas PUTR Kabupaten Bandung Lakukan Maladministrasi, KPK Jabar Minta Jadi Bahan Evaluasi
Polda Jabar Tegaskan Tindak Begal, Masyarakat Diminta Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Polda Jabar Sita Aset Miliaran Rupiah dari Kasus Judi Online Internasional Dazzlive

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:16 WIB

Nusron Wahid Belum Hadir di KPK, Pemeriksaan Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:05 WIB

KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules, Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:11 WIB

KPK Telusuri Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil dalam Kasus Iklan BJB

Selasa, 15 September 2026 - 07:45 WIB

PT Bandung Bebaskan Irfan Suryanagara dari Dakwaan Penggelapan dan Pencucian Uang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:22 WIB

KPK Ungkap Kerugian Negara Rp223,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Berita Terbaru