Polresta Bandung Amankan 385 Botol Miras dalam Operasi Gabungan di Soreang dan Katapang

- Jurnalis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Bandung Bersama Polda Jabar dan Instansi Terkait Tindak Tegas Peredaran Minuman Keras, 385 Botol Berbagai Jenis Berhasil Diamankan di Soreang dan Katapang

Polresta Bandung Bersama Polda Jabar dan Instansi Terkait Tindak Tegas Peredaran Minuman Keras, 385 Botol Berbagai Jenis Berhasil Diamankan di Soreang dan Katapang

Infobandungnews – KABUPATEN BANDUNG – Polresta Bandung bersama Polda Jawa Barat dan sejumlah instansi terkait menggelar operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) yang melanggar ketentuan di wilayah Kecamatan Soreang dan Katapang, Kabupaten Bandung, Jumat (23/10/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mewujudkan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif bagi masyarakat.

Operasi yang berlangsung pukul 14.30 hingga 17.00 WIB itu dipimpin langsung Kapolresta Bandung, KOMBES POL. Dr. TRI SUHARTANTO, S.H., M.H., M.Si., didampingi Kabagops Polresta Bandung, KOMPOL AEP SUHENDI, S.H.

Sebanyak 167 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Mereka berasal dari unsur kepolisian, TNI, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan proses penertiban berjalan aman, tertib, dan efektif.

Penindakan dilakukan di empat lokasi berbeda yang sebelumnya telah menjadi sasaran pemantauan petugas.

Di wilayah Kecamatan Soreang, petugas menyasar tiga titik lokasi. Pada titik pertama, yakni Belokan Soroja 1, aparat berhasil menyita 164 botol minuman keras dari berbagai merek yang beredar tanpa izin resmi.

Selanjutnya, di lokasi Soroja 2, petugas kembali mengamankan 63 botol minuman keras. Barang bukti tersebut terdiri atas 40 botol minuman rasa leci dan 23 botol arak Bali yang ditemukan diperjualbelikan secara bebas.

Sementara itu, penertiban di sepanjang Jalan Soreang, Desa Pamekaran, menghasilkan temuan sebanyak 65 botol minuman keras. Rinciannya meliputi 25 botol AO ukuran besar, 25 botol Amer ukuran besar, serta 15 botol Kawa Kawa hijau yang disimpan dan ditawarkan kepada masyarakat.

Operasi kemudian dilanjutkan ke Kecamatan Katapang. Di wilayah ini, petugas mengamankan 93 botol minuman keras dari sejumlah tempat penjualan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan dan melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Wabup Sahrul Gunawan : Tahun 2023 Wujudkan " Kabupaten Bandung Zero New Stunting "

Barang bukti tersebut terdiri atas 36 botol Atlas, 33 botol Kawa Kawa, 12 botol anggur merah, dan 12 botol bir Bintang.

Dari hasil penertiban di empat titik tersebut, total sebanyak 385 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek berhasil diamankan. Seluruh barang bukti selanjutnya akan ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui Kabagops Polresta Bandung, Kapolresta Bandung menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui kerja sama antara kepolisian dan instansi terkait.

Kegiatan tersebut juga mencerminkan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran di tengah masyarakat, termasuk peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan persoalan sosial.

Penertiban ini diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan untuk menekan risiko gangguan ketertiban sekaligus menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Bandung tetap aman dan terkendali.

Polresta Bandung turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diimbau untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan minuman keras yang melanggar ketentuan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas peredaran ilegal di lingkungan sekitarnya.

Upaya menciptakan wilayah yang aman dan tertib membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, bukan hanya aparat penegak hukum. Dengan kolaborasi yang kuat antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Bandung semakin kondusif, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.

Berita Terkait

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dan Plt Sekwan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Nusron Wahid Belum Hadir di KPK, Pemeriksaan Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon Jadi Sorotan
KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules, Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
KPK Telusuri Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil dalam Kasus Iklan BJB
Maknai Kesaktian Pancasila, Pendaki Nandi Bawa Pesan Kebangsaan dari Puncak Nusantara
PT Bandung Bebaskan Irfan Suryanagara dari Dakwaan Penggelapan dan Pencucian Uang
Dukung Agenda Ekonomi Presiden Prabowo, AHY: Pertumbuhan Harus Membuat Rakyat Ikut Naik Kelas
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp223,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Polresta Bandung Amankan 385 Botol Miras dalam Operasi Gabungan di Soreang dan Katapang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:16 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dan Plt Sekwan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:16 WIB

Nusron Wahid Belum Hadir di KPK, Pemeriksaan Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:05 WIB

KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules, Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:11 WIB

KPK Telusuri Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil dalam Kasus Iklan BJB

Berita Terbaru