Infobandungnews – Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta seluruh pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota segera merespons persoalan yang muncul di tengah masyarakat terkait klasifikasi data sosial ekonomi atau desil pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Instruksi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman melalui surat Nomor 8284/PW.04.02/ASDA EKBANG tertanggal 1 September 2026. Surat itu ditujukan kepada para sekretaris daerah kabupaten/kota di seluruh wilayah Jawa Barat.
Herman menjelaskan, tindak lanjut tersebut perlu dilakukan dengan mengacu pada surat Kepala BPS Jawa Barat Nomor B-3498/320000/HM.310/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Surat tersebut berkaitan dengan permohonan dukungan sosialisasi pembaruan DTSEN untuk Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah.
Pemprov Jabar juga memberikan perhatian terhadap berbagai laporan warga yang mempertanyakan kesesuaian data sosial ekonomi atau desil yang tercatat dalam DTSEN dengan kondisi kehidupan mereka sebenarnya.
Atas kondisi tersebut, pemerintah kabupaten/kota diminta memastikan masyarakat memahami prosedur pembaruan data. Warga juga perlu diberikan akses dan pendampingan agar dapat melakukan koreksi apabila informasi dalam DTSEN tidak menggambarkan kondisi faktual keluarganya.
Dalam instruksinya, Herman menetapkan tiga langkah yang perlu segera dijalankan pemerintah daerah.
Pertama, pemkab dan pemkot diminta menyebarluaskan informasi kepada jajaran kecamatan, desa maupun kelurahan, serta masyarakat mengenai tata cara melakukan pembaruan data sosial ekonomi melalui laman dtsen-form.bps.go.id.
Kedua, kepala desa dan lurah diminta membantu serta memfasilitasi warga yang hendak melakukan pemutakhiran data sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terkini.
“Kepala desa/kelurahan diinstruksikan memberikan surat keterangan kepada masyarakat yang melakukan pemutakhiran sesuai dengan kondisi faktual sosial ekonomi masing-masing keluarga,” katanya.
Selanjutnya, langkah ketiga adalah memperkuat koordinasi antara pemerintah kabupaten/kota dengan kepala BPS yang berada di masing-masing wilayah.
“Demikian untuk ditindaklanjuti dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian isi surat yang ditandatangani Herman Suryatman atas nama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Surat tersebut berlaku bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat. Sejumlah daerah yang menjadi penerima instruksi antara lain Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, hingga Kabupaten Tasikmalaya.
Arahan serupa juga diberikan kepada pemerintah kota di Jawa Barat, di antaranya Kota Bandung, Bekasi, Bogor, Depok, Sukabumi, dan Tasikmalaya.
Pemutakhiran DTSEN diharapkan dapat membuat data sosial ekonomi masyarakat semakin akurat sehingga program bantuan maupun kebijakan pemerintah dapat diberikan kepada kelompok yang benar-benar sesuai dengan kriteria penerima.









