Infobandungnews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dan menghentikan operasional sebanyak 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang 2026 hingga Agustus.
Pencabutan izin terbaru dilakukan terhadap BPR yang berlokasi di Bekasi pada 19 Agustus 2026. Dengan keputusan tersebut, seluruh aktivitas usaha bank dihentikan dan kantor operasionalnya tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan perbankan.
Meski demikian, penyelesaian berbagai hak nasabah serta kewajiban bank tidak berhenti setelah izin usaha dicabut. Proses tersebut selanjutnya ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
OJK juga menegaskan bahwa setelah pencabutan izin, direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham bank tidak diperkenankan melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset ataupun kewajiban bank tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari LPS.
Berikut daftar 11 BPR yang izin usahanya telah dicabut hingga Agustus 2026:
1. PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatera Barat, 7 Januari 2026.
2. PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur, 27 Januari 2026.
3. PT BPR Bank Cirebon – Jawa Barat, 9 Februari 2026.
4. PT BPR Kamadana – Bangli, Bali, 18 Februari 2026.
5. PT Koperindo Jaya – Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 9 Maret 2026.
6. BPR Pembangunan Nagari – Agam, Sumatera Barat, 31 Maret 2026.
7. PT BPR Ceper Permata Artha Klaten – Klaten, Jawa Tengah, 26 Juni 2026.
8. PT BPR Dwicahya Nusaperkasa – Batu, Jawa Timur, 3 Juli 2026.
9. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri – Depok, Jawa Barat, 16 Juli 2026.
10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal – Yogyakarta, 7 Juli 2026.
11. PT BPR Citra Bersada Abad – Bintaro, Bekasi Barat, Kota Bekasi, 19 Agustus 2026.
Sumber: CNBC Indonesia
#OJK #BPR #BankPerekonomianRakyat #Perbankan #LPS #EkonomiIndonesia #Keuangan #Nasabah #Bekasi #JawaBarat #BeritaEkonomi #InfoEkonomi









