Infobandungnews.com – Persoalan parkir liar kembali menjadi sorotan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menilai upaya penertiban yang selama ini dilakukan belum menyentuh pokok permasalahan karena masih cenderung bersifat sementara dan berulang.
“Penegakan aturan memang penting, tetapi tanpa solusi yang menyeluruh, masalah serupa akan terus muncul kembali,” ungkapnya saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin, 5 Januari 2026.
Farhan menegaskan, penanganan parkir liar tidak cukup jika hanya mengandalkan tindakan hukum semata. Diperlukan langkah mendasar melalui penyediaan fasilitas parkir yang layak, terencana, dan dikelola secara profesional.
Sejalan dengan itu, Pemkot Bandung tengah melakukan pemetaan terhadap sejumlah lahan potensial yang dapat dikembangkan menjadi area parkir, termasuk membuka peluang kerja sama dengan pihak investor.
Salah satu gagasan yang disiapkan yakni penerapan konsep park and ride, di mana pengguna kendaraan pribadi dapat memarkir kendaraannya di lokasi tertentu sebelum melanjutkan perjalanan menggunakan angkutan umum.
“Saat ini kami fokus mencari lahan di lokasi-lokasi strategis. Setelah itu, barulah peluang investasi akan dibuka,” terangnya.
Beberapa titik yang menjadi prioritas di antaranya kawasan pintu masuk kota seperti Pasteur, serta wilayah pusat kota pada jalur timur–barat yang kerap mengalami kepadatan arus lalu lintas.
Menurut Farhan, kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk menekan praktik parkir liar, tetapi juga membangun sistem perparkiran kota yang lebih tertata, aman, dan mendukung kelancaran mobilitas warga.
“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian saat bertanya, ‘di mana saya bisa parkir?’ dan itu merupakan tanggung jawab pemerintah,” pungkasnya.***









