Tempat hiburan malam di Jalan Cimbeuleuit, Kota Bandung, masih nekat beroperasi selama Bulan Suci Ramadan.

- Jurnalis

Senin, 10 April 2023 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono bersama anggota mengerebek tempat karaoke yang buka saat Ramadhan. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono bersama anggota mengerebek tempat karaoke yang buka saat Ramadhan. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

Infobandungnews – Tempat hiburan malam di Jalan Cimbeuleuit, Kota Bandung, masih nekat beroperasi selama Bulan Suci Ramadan.

Untuk itu, Jajaran Polrestabes Bandung menggerebek satu tempat karaoke Savigor di pelataran salah satu hotel di Jalan Cimbeuleuit, Kota Bandung, Jumat (7/4/2022) malam.

Dalam penggerebekan kalo ini, Polisi langsung melakukan penyegelan.

“Semua dihentikan kegiatan, selama Ramadhan dilarang,” tegas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Sabtu (8/4/2023) dini hari.

Pihaknya pun meminta jajaran reskrim memeriksa manajemen karaoke dan mengintruksikan Satresnarkoba untuk melakukan tes urine ke pengunjung.

Adapun penggerebakan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengaduan masyarakat.

“Kita langsung cek, benar mereka masih beroperasi,” ungkapnya.

Sementara untuk modus yang dilakukan manajemen, yaitu dengan menggelapkan kondisi tempat hiburan dan pengunjung datang melalui pintu belakang.

Namun kini polisi telah menutup tempat hiburan dan memasang garis polisi.

Terkait dengan hal ini, Budi mengimbau pengelola tempat hiburan malam menghargai peraturan yang sudah dibuat pemerintah di bulan Ramadhan.

Jika ada yang masih nekat beroperasi, pihaknya tidak segan menindak mereka yang nakal dan melanggar.

Untuk diketahui, tempat hiburan malam di Kota Bandung memang dilarang beroperasi selama bulan puasa Ramadhan 1444 Hijriah.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung nomor 938-Disbudpar/2023 tentang penutupan usaha pariwisata.

Sebelumnya Sekretaris Disbudpar Kota Bandung, Nuzrul Irwan Irawan menegaskan bahwa surat edaran tersebut berisi larangan beroperasi untuk klub malam, diskotek, pub, karaoke, sanggar tari, biliar di bulan puasa Ramadhan.

Kebijakan ini terhitung sejak Selasa (21/3/2023) hingga 25 April 2023.

Yg-IBN 001

Berita Terkait

Pemkot Bandung Mantapkan Pengembangan BRT, 18 Rute Ditetapkan dengan Jalur Khusus Bertahap
Kolaborasi Pemkab Bandung–TNI AU, 5,2 Juta Benih Ditebar via Pesawat CASA C-212
Bandung Menuju Kota Tanpa Kabel Semrawut: Program Ducting Kabel Bawah Tanah Terus Diperluas
Pemkot Bandung Siapkan Strategi Hadapi Dampak Pembangunan BRT Bandung Raya 2026
YMT Soroti Dampak Penutupan Bandung Zoo terhadap PAD dan Minat Warga
Teras Cihampelas Dievaluasi, Pemkot Bandung Tempuh Prosedur Penghapusan Aset
Pengelolaan Sampah Harus Aman, Menteri LH Tolak Penggunaan Insinerator Mini
Nasib Bandung Zoo Ditentukan Dua Bulan Lagi, Pemkot Bahas Konsep dengan Pemprov dan Pusat

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 13:27 WIB

Pemkot Bandung Mantapkan Pengembangan BRT, 18 Rute Ditetapkan dengan Jalur Khusus Bertahap

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:24 WIB

Kolaborasi Pemkab Bandung–TNI AU, 5,2 Juta Benih Ditebar via Pesawat CASA C-212

Sabtu, 31 Januari 2026 - 07:55 WIB

Bandung Menuju Kota Tanpa Kabel Semrawut: Program Ducting Kabel Bawah Tanah Terus Diperluas

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:46 WIB

Pemkot Bandung Siapkan Strategi Hadapi Dampak Pembangunan BRT Bandung Raya 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:42 WIB

YMT Soroti Dampak Penutupan Bandung Zoo terhadap PAD dan Minat Warga

Berita Terbaru