Pengelolaan Sampah Harus Aman, Menteri LH Tolak Penggunaan Insinerator Mini

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol saat mengunjungi Kota Bandung menegaskan, bahwa pengelolaan sampah sebaiknya jangan menimbulkan masalah baru berupa emisi. (Foto Dok. Pemkot Bandung)

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol saat mengunjungi Kota Bandung menegaskan, bahwa pengelolaan sampah sebaiknya jangan menimbulkan masalah baru berupa emisi. (Foto Dok. Pemkot Bandung)

Infobandungnews.com – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penanganan sampah tidak boleh dilakukan dengan metode yang justru memunculkan ancaman baru bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat. Ia menegaskan larangan penggunaan insinerator mini dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, apa pun alasannya, insinerator skala kecil tidak dapat dibenarkan karena emisi yang dihasilkan jauh lebih berbahaya dibandingkan penumpukan sampah itu sendiri. Pernyataan tersebut disampaikan Hanif saat memberikan arahan terkait penanganan sampah di Kota Bandung.

Hanif menjelaskan bahwa emisi dari proses pembakaran memiliki sifat persisten dan berisiko tinggi terhadap kesehatan manusia. Ia menyebut, ketika sampah sudah berubah menjadi emisi, hampir tidak ada upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulanginya. Bahkan, perlindungan sederhana seperti masker tidak mampu menangkal dampaknya. Emisi tersebut, lanjutnya, dapat bertahan hingga puluhan tahun dan berpotensi bersifat karsinogenik.

Ia juga mengungkapkan bahwa kawasan Bandung Raya saat ini menghasilkan sekitar 4.400 ton sampah setiap hari. Sementara itu, di Kota Bandung sendiri, tingkat pengelolaan sampah baru mencapai sekitar 22 persen. Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan melalui langkah-langkah yang lebih serius, terstruktur, dan masif.

Dalam arahannya, Hanif menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 telah memberikan kewenangan penuh kepada bupati dan wali kota sebagai penanggung jawab utama pengelolaan sampah di daerah. Pemerintah pusat, kata dia, berperan dalam memberikan kebijakan umum serta dukungan terhadap upaya yang dilakukan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Musim Kemarau, tapi Bandung Malah Dingin? Ini Faktornya

Terkait persoalan sampah di Pasar Caringin, Hanif menegaskan bahwa pengelola kawasan memiliki kewajiban untuk menyelesaikan persoalan sampah di wilayahnya secara mandiri. Sampah yang berasal dari kawasan tersebut tidak boleh menjadi beban pemerintah kota, dan hanya residu akhirnya saja yang dapat ditangani oleh pemerintah daerah.

Ia menambahkan, wali kota memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan, termasuk penerapan sanksi perdata maupun pidana, apabila pengelola kawasan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Mengakhiri pernyataannya, Hanif menegaskan bahwa persoalan sampah tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada wali kota.

Menurutnya, mustahil masalah sampah diselesaikan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama. Ia pun mengingatkan agar masyarakat tidak serta-merta menyalahkan wali kota ketika kebijakan tegas harus diambil. Hingga kini, persoalan sampah di Kota Bandung masih tergolong kompleks dan belum memiliki solusi yang benar-benar komprehensif untuk menyelesaikannya.***

Berita Terkait

Peserta Rakerda Dekranasda Jabar Borong Produk UMKM di Galeri Patrakomala
Super Air Jet Buka Lagi Rute Langsung Bandung–Medan dan Bandung–Bali September 2026
Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat, Rully Sulfanorida Pimpin Disdagkoperin
BGN Suspend SPPG Padalarang Selama 20 Hari Usai Laporan Dugaan Keracunan MBG
Farhan Soroti Sampah SPPG Capai 50 Ton per Hari, Tiga Dapur Jadi Perhatian
Pemkab Bandung Terima 260 Becak Listrik Bantuan Pemerintah Pusat
Satlat Baleendah Pager Kancana Indonesia Raih Juara Umum Pro Elite Championship 2026, Borong 41 Medali
Garut Plaza Kembali Diaktifkan, Jadi Ruang Baru bagi UMKM dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 08:13 WIB

Super Air Jet Buka Lagi Rute Langsung Bandung–Medan dan Bandung–Bali September 2026

Kamis, 17 September 2026 - 07:41 WIB

Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat, Rully Sulfanorida Pimpin Disdagkoperin

Rabu, 16 September 2026 - 08:08 WIB

BGN Suspend SPPG Padalarang Selama 20 Hari Usai Laporan Dugaan Keracunan MBG

Selasa, 15 September 2026 - 20:46 WIB

Farhan Soroti Sampah SPPG Capai 50 Ton per Hari, Tiga Dapur Jadi Perhatian

Selasa, 15 September 2026 - 08:17 WIB

Pemkab Bandung Terima 260 Becak Listrik Bantuan Pemerintah Pusat

Berita Terbaru