Pengelolaan Sampah Harus Aman, Menteri LH Tolak Penggunaan Insinerator Mini

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol saat mengunjungi Kota Bandung menegaskan, bahwa pengelolaan sampah sebaiknya jangan menimbulkan masalah baru berupa emisi. (Foto Dok. Pemkot Bandung)

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol saat mengunjungi Kota Bandung menegaskan, bahwa pengelolaan sampah sebaiknya jangan menimbulkan masalah baru berupa emisi. (Foto Dok. Pemkot Bandung)

Infobandungnews.com – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penanganan sampah tidak boleh dilakukan dengan metode yang justru memunculkan ancaman baru bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat. Ia menegaskan larangan penggunaan insinerator mini dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, apa pun alasannya, insinerator skala kecil tidak dapat dibenarkan karena emisi yang dihasilkan jauh lebih berbahaya dibandingkan penumpukan sampah itu sendiri. Pernyataan tersebut disampaikan Hanif saat memberikan arahan terkait penanganan sampah di Kota Bandung.

Hanif menjelaskan bahwa emisi dari proses pembakaran memiliki sifat persisten dan berisiko tinggi terhadap kesehatan manusia. Ia menyebut, ketika sampah sudah berubah menjadi emisi, hampir tidak ada upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulanginya. Bahkan, perlindungan sederhana seperti masker tidak mampu menangkal dampaknya. Emisi tersebut, lanjutnya, dapat bertahan hingga puluhan tahun dan berpotensi bersifat karsinogenik.

Ia juga mengungkapkan bahwa kawasan Bandung Raya saat ini menghasilkan sekitar 4.400 ton sampah setiap hari. Sementara itu, di Kota Bandung sendiri, tingkat pengelolaan sampah baru mencapai sekitar 22 persen. Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan melalui langkah-langkah yang lebih serius, terstruktur, dan masif.

Dalam arahannya, Hanif menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 telah memberikan kewenangan penuh kepada bupati dan wali kota sebagai penanggung jawab utama pengelolaan sampah di daerah. Pemerintah pusat, kata dia, berperan dalam memberikan kebijakan umum serta dukungan terhadap upaya yang dilakukan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Asik! Tunjukan KIA Dapat Promo Hingga Potongan Harga di 20 Lembaga

Terkait persoalan sampah di Pasar Caringin, Hanif menegaskan bahwa pengelola kawasan memiliki kewajiban untuk menyelesaikan persoalan sampah di wilayahnya secara mandiri. Sampah yang berasal dari kawasan tersebut tidak boleh menjadi beban pemerintah kota, dan hanya residu akhirnya saja yang dapat ditangani oleh pemerintah daerah.

Ia menambahkan, wali kota memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan, termasuk penerapan sanksi perdata maupun pidana, apabila pengelola kawasan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Mengakhiri pernyataannya, Hanif menegaskan bahwa persoalan sampah tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada wali kota.

Menurutnya, mustahil masalah sampah diselesaikan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama. Ia pun mengingatkan agar masyarakat tidak serta-merta menyalahkan wali kota ketika kebijakan tegas harus diambil. Hingga kini, persoalan sampah di Kota Bandung masih tergolong kompleks dan belum memiliki solusi yang benar-benar komprehensif untuk menyelesaikannya.***

Berita Terkait

Proyek BRT Bandung Raya Mulai Dikerjakan, Relokasi PKL dan Sosialisasi Jadi Perhatian
Pemkot Bandung Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Aksi Begal Dan Kriminal Jalanan
Pemkot Cimahi Gelar Razia Pajak Kendaraan, Ratusan Penunggak Terjaring
Pemkab Bandung Barat Dukung Pembangunan Jembatan Akses Pusdiklatpassus Batujajar
Pemkab Bandung dan Kementerian PU Sepakati Rp220 Miliar untuk Atasi Banjir Bandung Timur
Pemkot Bandung Siapkan Opsi Ambil Alih Bandung Zoo Jika Lelang Gagal
Plafon Kelas SMKN 1 Soreang Roboh, DPRD Kabupaten Bandung Desak Audit dan Transparansi Proyek
Kasus Dugaan Korupsi Disnaker Cimahi Diusut, Ngatiyana Tegaskan Dukungan Penuh ke Kejaksaan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:01 WIB

Proyek BRT Bandung Raya Mulai Dikerjakan, Relokasi PKL dan Sosialisasi Jadi Perhatian

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:49 WIB

Pemkot Bandung Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Aksi Begal Dan Kriminal Jalanan

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:49 WIB

Pemkab Bandung Barat Dukung Pembangunan Jembatan Akses Pusdiklatpassus Batujajar

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:34 WIB

Pemkab Bandung dan Kementerian PU Sepakati Rp220 Miliar untuk Atasi Banjir Bandung Timur

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:27 WIB

Pemkot Bandung Siapkan Opsi Ambil Alih Bandung Zoo Jika Lelang Gagal

Berita Terbaru

Nasional

BGN Tegaskan Tidak Ada Batas Usia Maksimum untuk Relawan MBG

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:42 WIB