Infobandungnews – Ancaman eksekusi terhadap SMAN 13 Bandung menuai perhatian serius dari DPRD Jawa Barat. Anggota Komisi V DPRD Jabar, Zaini Shofari, menilai kasus ini menjadi sinyal peringatan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar lebih teliti dan profesional dalam mengelola aset pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan status kepemilikan lahan sekolah.
SMAN 13 Bandung yang berada di Jalan Raya Cibeureum, Kota Bandung, kini berada dalam situasi rawan setelah muncul klaim kepemilikan tanah oleh pihak ahli waris. Klaim tersebut merujuk pada putusan Peninjauan Kembali Nomor 653 PK/Pdt.G, yang kemudian diperkuat dengan pemasangan papan sengketa di area sekolah bertuliskan “Tanah Ini Milik Para Ahli Waris Nyi Mas Entjeh”.
Menanggapi persoalan ini, Zaini menyebut bahwa situasi tersebut mencerminkan lemahnya pengelolaan aset oleh Pemprov Jabar, khususnya dalam penataan wilayah administratif dan kepastian hukum kepemilikan lahan.
“Ini kembali menunjukkan kurang cermatnya tata kelola aset di lingkungan Pemprov Jabar. Dunia pendidikan terdampak langsung, salah satunya SMAN 13 Bandung yang kini terancam akibat putusan peninjauan kembali,” ujar Zaini, Senin (9/2/2026).
Politisi PPP itu juga mengingatkan bahwa persoalan aset pendidikan bukan hal baru. Bahkan sebelum kasus SMAN 1 Bandung mencuat, telah teridentifikasi ratusan aset milik Pemprov Jabar yang berdiri di atas lahan bukan milik pemerintah provinsi.
“Sejak jauh hari sudah ada data sekitar 128 aset Provinsi Jawa Barat yang berdiri di atas tanah non-milik Pemprov, termasuk SLB, SMAN, dan SMKN. Ini seharusnya sudah ditata dan diamankan secara serius, terutama dari sisi hukum,” tegasnya.
Zaini menilai lemahnya inventarisasi dan pengamanan aset berpotensi memicu konflik serupa di masa depan dan dapat mengganggu keberlangsungan dunia pendidikan. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum atas seluruh aset sekolah agar proses belajar mengajar tidak terganggu oleh persoalan sengketa.
“Supaya kasus seperti SMAN 1 dan SMAN 13 tidak terulang di sekolah lain, harus ada kepastian hukum yang jelas, mulai dari status tanah hingga aspek wilayah administrasi,” katanya.
Ia pun mendorong Dinas Pendidikan Jawa Barat agar lebih aktif dan teliti dalam melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh aset sekolah, khususnya yang berkaitan dengan status lahan dan aspek legalitas.
“Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikan harus benar-benar melakukan inventarisasi secara detail, sehingga dari ketelitian itu aset pendidikan bisa diproteksi sejak dini,” pungkasnya.









