Satlantas Polresta Bandung akan memberlakukan sistem Tilang Elektronik atau tilang ETLE mulai Minggu, 4 Desember 2022 mendatang,informasi tersebut di publikasikan di instagram TMCPolresta Bandung.
Adapun delapan jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan sistem ETLE ini oleh polisi di wilayah Kabupaten Bandung.
Beberapa jenis-jenis pelanggaran yang akan ditindak oleh Satlantas Polresta Bandung di wilayah Kabupaten Bandung ini berlaku baik bagi pengendara sepeda motor maupun roda empat (mobil) atau lebih.
“Satlantas Polresta Bandung akan menerapkan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik di wilayah hukum Polresta Bandung mulai tanggal 4 Desember 2022,” tulis keterangan akun Instagram TMC Polresta Bandung.
Berikut delapan Jenis penindakan pelanggaran sistem ETLE di wilayah Kabupaten Bandung.
1. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas, dan marka jalan
4. Pengendara melanggar traffic light
5. Pengendara melawan arus (rambu)
6. Pengemudi dan penumpang roda 4 atau lebih tidak mengenakan sabuk keselamatan
7. Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara
8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir.
OAR(IBN002)