Saeful Bachri : Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Upaya Pemerintah Dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Petani

- Jurnalis

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Saeful Bachri. S.H., M.A.P gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Sabtu (3/05/2025).

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Saeful Bachri. S.H., M.A.P gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Sabtu (3/05/2025).

Infobandungnews.com – Arjasari. Anggota DPRD  Provinisi Jawa Barat dari dapil Kabupaten Bandung H. Saeful Bachri. S.H., M.A.P menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 4 tahun 2018 tetang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang digelar di Balai Penyuluhan dan Pertanian (BPP) Arjasari Jl. M Adikarta Cihonje Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung. Sabtu(03/05/2025). Sosialisasi tersebut dihadiri 120 kelompok tani yang ada di wilayah Kecamatan Arjasari

Tujuan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tetang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini menurut Saeful Bachri, memiliki tujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat, terutama petani, mengenai hak-hak dan kewajiban mereka, serta upaya yang dilakukan pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam melindungi dan memberdayakan petani.

Baca Juga :  Dede Yusuf " Pemuda Segera Respons Perubahan "

Selain itu anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat ini menyampaikan sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup petani, memperkuat posisi mereka dalam rantai pasok pertanian, dan mendorong partisipasi aktif mereka dalam pembangunan pertanian. 

120 Kelompok Tani Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung antusias hadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Yang disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Saeful Bachri di BPP Arjasari Kabupaten Bandung. Sabtu (3/05/2025)
Ia berharap dengan hadirnya peraturan daerah nomor 4 th 2018 ini bisa Memperbaiki kondisi ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup petani melalui berbagai program dan bantuan yang diatur dalam Perda tersebut.
” Aturannya sudah ada tinggal Pemerintah memberikan dukungan kepada petani terutama dalam pemasaran hasil panen, akses terhadap input pertanian, dan teknologi yang lebih baik” harapnya. ***

Berita Terkait

Pemprov Jabar Proses Tunda Bayar Rp629 Miliar, Pembayaran Bertahap Tunggu Verifikasi Kualitas Proyek
Upwelling Hantam Waduk Saguling, Kematian Massal Ikan Ancam Kerugian Besar Petani KJA
Skema Bantuan Sekolah Swasta Jabar 2026 Berubah, Fokus untuk Siswa Miskin dan Beasiswa
MJT Koridor 5 Resmi Beroperasi, Mahasiswa Nikmati Tarif Rp2.000 dari Dipatiukur ke Jatinangor
Gerakan Tanam Kakao Serentak, Upaya Hidupkan Kembali Komoditas Cokelat di Kabupaten Bandung
Jabar Genjot Konektivitas, 9 Jalan Tol Baru Siap Dibangun Mulai 2026
Dedi Mulyadi Jelaskan Latar Belakang Penghentian Dana Operasional Masjid Raya Bandung
ASN Pemprov Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis Mulai 2026

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:02 WIB

Pemprov Jabar Proses Tunda Bayar Rp629 Miliar, Pembayaran Bertahap Tunggu Verifikasi Kualitas Proyek

Sabtu, 31 Januari 2026 - 07:31 WIB

Upwelling Hantam Waduk Saguling, Kematian Massal Ikan Ancam Kerugian Besar Petani KJA

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:25 WIB

Skema Bantuan Sekolah Swasta Jabar 2026 Berubah, Fokus untuk Siswa Miskin dan Beasiswa

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:15 WIB

MJT Koridor 5 Resmi Beroperasi, Mahasiswa Nikmati Tarif Rp2.000 dari Dipatiukur ke Jatinangor

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:58 WIB

Gerakan Tanam Kakao Serentak, Upaya Hidupkan Kembali Komoditas Cokelat di Kabupaten Bandung

Berita Terbaru