Infobandungnews – Pemerintah Kota Bandung mengalokasikan anggaran sebesar Rp348 miliar untuk sektor pengelolaan persampahan sepanjang tahun 2026. Dana tersebut disiapkan sebagai respons atas persoalan sampah perkotaan, sekaligus memperkuat sistem pengurangan dan pengolahan sampah secara terpadu, mulai dari sumber hingga tahap akhir.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Salman Faruq, menjelaskan bahwa anggaran itu difokuskan untuk menopang kebutuhan utama operasional layanan kebersihan.
“Pembiayaan mencakup honor petugas kebersihan, penyapu jalan, sopir, kru lapangan, pembayaran tipping fee ke TPA Sarimukti, biaya angkut, BBM, hingga operasional TPS 3R dan TPST,” jelasnya, Jumat, 6 Februari 2026.
Tak hanya operasional, DLH juga menyiapkan dana stimulus untuk penguatan sarana-prasarana pengelolaan sampah di tingkat kewilayahan, seperti pengadaan tempat sampah terpilah serta gerobak sampah.
“Tujuannya agar masyarakat terdorong mengelola sampah secara mandiri dengan cara yang lebih ramah lingkungan,” ujar Salman.
Salah satu fokus utama adalah Program Gaslah (Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah). Program ini melibatkan 1.596 petugas yang ditempatkan di setiap RW dan mendapatkan honor bulanan.
“Anggaran Gaslah sekitar Rp23–24 miliar. Kinerja petugas akan terus dipantau, diawasi, dan secara bertahap difasilitasi dengan sarana pendukung,” katanya.
Penguatan peran warga juga diwujudkan melalui pengembangan Kawasan Bebas Sampah (KBS). Saat ini, jumlah RW KBS di Kota Bandung telah mencapai sekitar 500 RW atau sekitar 30 persen dari total RW.
“Target 2026 berada di kisaran 750 hingga 800 RW. Bukan hanya jumlah, tingkat kepatuhan pemilahan sampah juga ditargetkan naik dari 30 persen menjadi minimal 50 persen,” ungkap Salman.
Dari sisi regulasi, pengelolaan sampah di Kota Bandung dinilai telah memiliki landasan hukum yang kuat. Mulai dari Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, hingga berbagai peraturan wali kota turunannya seperti RIPS (Rencana Induk Pengelolaan Sampah) dan Jakstrada (Kebijakan dan Strategi Daerah).
“Regulasi tersebut mencakup aspek operasional kebersihan, pembentukan UPT BLUD pengelolaan sampah, penetapan tarif layanan, hingga skema kerja sama dengan pihak ketiga,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyusunan regulasi daerah selalu diselaraskan dengan kebijakan nasional melalui koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Semua aturan kami pastikan sejalan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat,” ujarnya.
Partisipasi publik juga terus diperkuat melalui optimalisasi Bank Sampah Induk dan Bank Sampah Unit, kampanye edukasi berkelanjutan, serta penerbitan surat edaran Wali Kota Bandung terkait penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Program Kang Pisman juga terus diintegrasikan dengan program lain seperti Buruan SAE dan Dapur Dahsat, untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih sirkular.
Dalam hal penegakan hukum, DLH menegaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran pengelolaan sampah telah diatur dalam Perda. Penindakan akan dilakukan bersama Satpol PP, termasuk terhadap praktik pembuangan sampah sembarangan.
“Penegakan hukum penting untuk memberi efek jera. Kami juga mengajak masyarakat aktif mengawasi dan melaporkan pembuangan sampah liar,” tegas Salman.
Ia juga menegaskan komitmen Pemkot Bandung untuk mematuhi kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk kebijakan penyegelan insinerator agar tidak kembali beroperasi.
Untuk 2026, target pengolahan sampah harian ditingkatkan signifikan, dari sekitar 300 ton per hari menjadi 500–600 ton per hari.
“Dengan dihentikannya teknologi termal, kami mengkaji alternatif yang lebih ramah lingkungan, seperti RDF, maggot, pengolahan organik, serta pengurangan sampah dari sumber,” jelasnya.
Selain itu, DLH juga tengah mengidentifikasi lahan milik Pemerintah Kota Bandung yang berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi pengolahan sampah berbasis RDF, di tengah keterbatasan daya tampung TPA Sarimukti.***









