Resmi ! Ferdy Sambo Divonis Mati

- Jurnalis

Senin, 13 Februari 2023 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat

Infobandungnews – Resmi, Ferdy Sambo divonis hukuman mati setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofiriansyah Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Atas kesalahan tersebut, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.

Kemudian, perbuatannya merusak CCTV untuk menghilangkan bukti dan mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja juga menyebabkan dikenakan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait pelecehan seksual yang terjadi terhadap istrinya yakni, Putri Candrawatih juga dinilai hakim tidak memiliki bukti yang valid.

Hal tersebut juga disebut sebagai tindakan yang kemungkinannya sangat kecil, melihat relasi dominan antara Ferdy Sambo dan ajudannya Brigadir J atau Nofiransyah Yosua Hutabarat.

Motif pembunuhan Brigadir J dinilai hakim tidak wajib dibuktikan, karena motif bukanlah bagian dari delik pembunuhan berencana.

Unsur kesengajaan Ferdy Sambo membunuh ajudannya Brigadir J sudah terbukti. Hakim juga yakin bahwa Ferdy Sambo turut menembak dengan menggunakan senjata jenis Glock 17 sambil memakai sarunga tangan hitam.

Hal-hal yang memberatkan diantaranya, perbuatan Ferdy Sambo mencoreng citra Polri. Kemudian tidak ada sama sekali hal yang meringankan perbuatan Ferdy Sambo.(*)

Yg-IBN 001

 

Berita Terkait

400 Ribu Mitra Gojek Terima Bonus,GoTo Siapkan BHR Lebaran 2026 hingga Rp110 Miliar
Mantan Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun
THR 2026 Untuk Ojol, Pemerintah Siapkan Skema Bersama Platform Digital
Kunjungi Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Dede Yusuf Tekankan Penguatan Karak­ter dan Pendampingan Siswa
Dugaan Fasilitas Jet Pribadi untuk Menag Disorot, KPK Lakukan Penelusuran Awal
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Awal Puasa Diharapkan Serentak
TNI Siap Turunkan Pasukan Perdamaian ke Gaza, Presiden Akan Tentukan Akhir Februari
ASN SPPG Dipastikan Terima THR, BGN Siapkan Pengangkatan Puluhan Ribu PPPK

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:56 WIB

400 Ribu Mitra Gojek Terima Bonus,GoTo Siapkan BHR Lebaran 2026 hingga Rp110 Miliar

Senin, 2 Maret 2026 - 10:41 WIB

Mantan Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:05 WIB

THR 2026 Untuk Ojol, Pemerintah Siapkan Skema Bersama Platform Digital

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:37 WIB

Kunjungi Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Dede Yusuf Tekankan Penguatan Karak­ter dan Pendampingan Siswa

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:30 WIB

Dugaan Fasilitas Jet Pribadi untuk Menag Disorot, KPK Lakukan Penelusuran Awal

Berita Terbaru

Nasional

Mantan Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Senin, 2 Mar 2026 - 10:41 WIB