Infobandungnews – Resmi, Ferdy Sambo divonis hukuman mati setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofiriansyah Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Atas kesalahan tersebut, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.
Kemudian, perbuatannya merusak CCTV untuk menghilangkan bukti dan mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja juga menyebabkan dikenakan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait pelecehan seksual yang terjadi terhadap istrinya yakni, Putri Candrawatih juga dinilai hakim tidak memiliki bukti yang valid.
Hal tersebut juga disebut sebagai tindakan yang kemungkinannya sangat kecil, melihat relasi dominan antara Ferdy Sambo dan ajudannya Brigadir J atau Nofiransyah Yosua Hutabarat.
Motif pembunuhan Brigadir J dinilai hakim tidak wajib dibuktikan, karena motif bukanlah bagian dari delik pembunuhan berencana.
Unsur kesengajaan Ferdy Sambo membunuh ajudannya Brigadir J sudah terbukti. Hakim juga yakin bahwa Ferdy Sambo turut menembak dengan menggunakan senjata jenis Glock 17 sambil memakai sarunga tangan hitam.
Hal-hal yang memberatkan diantaranya, perbuatan Ferdy Sambo mencoreng citra Polri. Kemudian tidak ada sama sekali hal yang meringankan perbuatan Ferdy Sambo.(*)
Yg-IBN 001