Resmi ! Ferdy Sambo Divonis Mati

- Jurnalis

Senin, 13 Februari 2023 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat

Infobandungnews – Resmi, Ferdy Sambo divonis hukuman mati setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofiriansyah Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Atas kesalahan tersebut, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.

Kemudian, perbuatannya merusak CCTV untuk menghilangkan bukti dan mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja juga menyebabkan dikenakan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait pelecehan seksual yang terjadi terhadap istrinya yakni, Putri Candrawatih juga dinilai hakim tidak memiliki bukti yang valid.

Hal tersebut juga disebut sebagai tindakan yang kemungkinannya sangat kecil, melihat relasi dominan antara Ferdy Sambo dan ajudannya Brigadir J atau Nofiransyah Yosua Hutabarat.

Motif pembunuhan Brigadir J dinilai hakim tidak wajib dibuktikan, karena motif bukanlah bagian dari delik pembunuhan berencana.

Unsur kesengajaan Ferdy Sambo membunuh ajudannya Brigadir J sudah terbukti. Hakim juga yakin bahwa Ferdy Sambo turut menembak dengan menggunakan senjata jenis Glock 17 sambil memakai sarunga tangan hitam.

Hal-hal yang memberatkan diantaranya, perbuatan Ferdy Sambo mencoreng citra Polri. Kemudian tidak ada sama sekali hal yang meringankan perbuatan Ferdy Sambo.(*)

Yg-IBN 001

 

Berita Terkait

Komisi IX DPR Dorong Evaluasi Total Program MBG, Moratorium Sementara Dinilai Perlu
BPS Tegaskan Desil DTSEN Bukan Cara Mengurangi Penerima Bansos atau Menekan Angka Kemiskinan
Prabowo Minta Bank Himbara Jemput Bola Bukakan Rekening untuk Masyarakat
Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Puluhan Penerbangan Lion Group dari dan Menuju Jakarta
Dukung Agenda Ekonomi Presiden Prabowo, AHY: Pertumbuhan Harus Membuat Rakyat Ikut Naik Kelas
OJK Tutup 11 BPR hingga Agustus 2026, Terbaru Bank di Bekasi
Kemenko Infra dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, AHY: Tidak Hanya Menjalankan Program, Tapi Harus Berdampak
Guru PPPK Berpeluang Ikut Seleksi PNS 2027, Pemerintah Siapkan Ratusan Ribu Formasi

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:32 WIB

Komisi IX DPR Dorong Evaluasi Total Program MBG, Moratorium Sementara Dinilai Perlu

Kamis, 10 September 2026 - 08:09 WIB

BPS Tegaskan Desil DTSEN Bukan Cara Mengurangi Penerima Bansos atau Menekan Angka Kemiskinan

Selasa, 8 September 2026 - 07:25 WIB

Prabowo Minta Bank Himbara Jemput Bola Bukakan Rekening untuk Masyarakat

Selasa, 8 September 2026 - 07:14 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Puluhan Penerbangan Lion Group dari dan Menuju Jakarta

Senin, 7 September 2026 - 17:27 WIB

Dukung Agenda Ekonomi Presiden Prabowo, AHY: Pertumbuhan Harus Membuat Rakyat Ikut Naik Kelas

Berita Terbaru