Infobandungnews.com – Pemerintah Kota Bandung berencana mengubah penyebutan taman menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa perubahan istilah tersebut dilakukan karena orientasi pengelolaan kini lebih menitikberatkan pada fungsi RTH sebagai ruang publik. Hal itu ia sampaikan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Senin (5/1/2026).
Tidak hanya mengganti istilah, Pemkot Bandung juga akan melakukan penyesuaian nama-nama RTH dengan mengacu pada toponimi atau penamaan berdasarkan lokasi setempat. Toponimi sendiri merupakan kajian mengenai asal-usul, arti, serta sejarah penamaan suatu tempat, seperti kawasan, sungai, gunung, maupun ruas jalan.
Farhan menjelaskan, penamaan RTH ke depan akan dikembalikan pada identitas wilayah masing-masing. Kebijakan tersebut, kata dia, telah melalui kajian yang mendalam dari sisi budaya.
“Penyesuaian nama berdasarkan toponimi ini merupakan hasil kajian budaya,” ujarnya.
Menurut Farhan, penggunaan nama RTH yang sesuai dengan lokasi akan memudahkan masyarakat dalam mengenali dan mengidentifikasi keberadaan ruang terbuka hijau di Kota Bandung. Dengan begitu, warga dapat lebih memahami letak dan fungsi RTH sesuai dengan wilayahnya masing-masing.
Selain itu, perubahan penamaan ini juga diharapkan dapat menjadi bagian dari pembaruan data luasan RTH di Kota Bandung. Saat ini, lanjut Farhan, pemerintah tengah melakukan penghitungan ulang ruang terbuka hijau sebagai bagian dari penataan tata ruang kota.









