Infobandungnews– Mengantisipasi peningkatan volume kendaraan selama periode mudik dan arus balik Lebaran, pemerintah bersama pengelola jalan tol menyiapkan sejumlah ruas tol yang akan difungsikan sementara. Salah satu yang dipersiapkan adalah ruas Tol Jakarta–Cikampek II Selatan yang akan digunakan untuk mengalihkan kendaraan dari arah Bandung menuju Jakarta.
Ruas tol fungsional ini dijadwalkan mulai beroperasi pada 15 Maret 2026. Kehadirannya diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan kendaraan yang biasanya terjadi akibat pertemuan arus lalu lintas dari jalur Trans Jawa dan Tol Cipularang sebelum mencapai titik rawan kemacetan di KM 66 Tol Jakarta–Cikampek.
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Rivan Achmad Purwantono, menyampaikan bahwa pengoperasian jalur tersebut menjadi bagian dari strategi pengaturan arus kendaraan selama masa arus balik Lebaran.
Menurutnya, jalur alternatif ini disiapkan agar pertemuan kendaraan dari jalur Trans Jawa dan Cipularang dapat terurai lebih awal sebelum memasuki kawasan KM 66 yang selama ini dikenal sebagai titik rawan kemacetan. Ia juga menjelaskan bahwa meskipun pembangunan tol tersebut belum sepenuhnya selesai, secara fungsional jalur itu sudah hampir siap digunakan untuk mendukung kelancaran lalu lintas.
Tol fungsional ini mencakup segmen Sadang–Kutanegara hingga Setu yang diproyeksikan sebagai jalur alternatif bagi kendaraan dari Bandung menuju Jakarta. Kendaraan dari arah Bandung melalui kawasan Sadang akan diarahkan masuk ke ruas tol tersebut menuju Kutanegara hingga Setu.
Sepanjang lintasan itu, pengendara dapat memilih sejumlah gerbang tol untuk keluar sesuai tujuan perjalanan. Beberapa di antaranya adalah Gerbang Tol Kutanegara menuju Karawang, Gerbang Tol Bojongmangu menuju kawasan Deltamas, Gerbang Tol Sukaragam menuju Cibarusah, serta Gerbang Tol Burangkeng yang terhubung dengan ruas Jakarta Outer Ring Road 2 (JORR 2).
Dengan adanya beberapa pilihan akses keluar tersebut, kendaraan dari arah Bandung diharapkan dapat langsung tersebar ke berbagai wilayah di Bekasi dan sekitarnya tanpa menumpuk di jalur utama Tol Jakarta–Cikampek.
Meski demikian, karena masih berstatus tol fungsional, terdapat sejumlah pembatasan bagi pengguna jalan. Jalur ini hanya dibuka satu lajur demi menjaga faktor keselamatan, dengan batas kecepatan kendaraan antara 40 hingga 60 kilometer per jam.
Selain itu, pengoperasian ruas tol ini juga dibatasi pada pukul 06.00 hingga 17.00 WIB. Pembatasan waktu dilakukan karena sejumlah fasilitas keselamatan seperti lampu penerangan jalan serta marka permanen masih dalam tahap pemasangan.
Tol Japek II Selatan yang difungsikan sementara ini juga hanya dapat dilalui kendaraan Golongan I atau mobil pribadi non-bus. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kondisi permukaan jalan yang masih dalam tahap konstruksi awal.
Sebagai bentuk pelayanan bagi pengguna jalan, pengelola juga menyiapkan fasilitas pendukung, termasuk rest area fungsional di KM 18 yang dilengkapi toilet portabel, mushola, serta layanan pengisian bahan bakar.
#MudikLebaran2026
#ArusBalikLebaran
#InfoMudik
#TolJapekII
#TolFungsional
#JasaMarga
#TolJakartaCikampek
#MudikAman
#UpdateLaluLintas
#InfoTol
#BeritaMudik
#MudikNyaman









