Menanti Izin Pembongkaran, Teras Cihampelas Ditutup dan PKL Dipindahkan

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa kawasan Teras Cihampelas kini telah ditutup sepenuhnya sebagai bagian dari persiapan pembongkaran yang direncanakan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penutupan dilakukan khususnya pada akses menuju area atas jembatan pejalan kaki tersebut guna mendukung tahapan teknis penghapusan aset. Farhan menyampaikan bahwa masyarakat yang datang ke lokasi sudah tidak lagi diperkenankan naik ke bagian atas Teras Cihampelas.

“Sekarang kalau ke sana, yang jelas bagian atas sudah tidak bisa diakses,” ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Senin (12/1/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di area atas Teras Cihampelas dan masih bertahan hingga kini akan segera dipindahkan. Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan lokasi relokasi di bawah jembatan layang Pasupati yang letaknya berdekatan dengan kawasan Teras Cihampelas.

Kebijakan relokasi tersebut diambil agar para pedagang tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha mereka. Selain itu, Pemkot Bandung berencana melakukan penataan di lokasi baru tersebut agar memiliki nilai tambah sebagai destinasi wisata.

Baca Juga :  Bunga untuk Pasien dan Nakes, Yana : Semangat Sehat Sambut 2023

“Para pelaku UMKM nanti akan diarahkan ke bawah. Kita siapkan area khusus, sekaligus kita kembangkan menjadi salah satu tujuan wisata kuliner,” kata Farhan.

Menunggu Perizinan Pembongkaran

Meski rencana pembongkaran sudah disiapkan, Farhan mengaku belum dapat memastikan waktu dimulainya pembongkaran fisik Teras Cihampelas. Hal ini lantaran proses perizinan masih harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Keinginan kita tentu secepatnya, tetapi semuanya bergantung pada keluarnya izin,” jelasnya.

Berdasarkan kesepakatan dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Pemerintah Kota Bandung bertanggung jawab menerbitkan izin pembongkaran sebagai dasar bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memulai proses perobohan. Saat ini, sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bandung tengah mempercepat penyelesaian administrasi perizinan tersebut.

“Perizinannya dari kami. Saat ini sedang kami upayakan agar segera terbit,” pungkas Farhan.

Berita Terkait

Pengadilan Agama Bandung Sahkan Status Adopsi Arkana, Ridwan Kamil Resmi Jadi Orang Tua Tunggal Secara Hukum
Ngatiyana Resmi Buka MPLS 2026, Tekankan Sekolah Harus Aman, Ramah, dan Berkualitas
Pria Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Meninggal di Kings Shopping Center, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pemkab Garut Bersiap Kembali Buka Beasiswa “Satu Desa Satu Sarjana” 2026
Viral Kopdes Merah Putih Disebut Berdiri di Puncak Gunung, Pemdes Gunungmasigit Akhirnya Buka Suara
Puluhan KK Tercatat di Restoran dan Tempat Karaoke, Bandung Perketat Verifikasi Domisili SPMB
Warga Padalarang Blokade Gerbang Pabrik, Protes Dugaan PHK Sepihak Delapan Pekerja Lokal
Jelang Reaktivasi Bandara Husein, Pemkot Bandung Genjot Perbaikan Infrastruktur dan Akses Transportasi

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:08 WIB

Pengadilan Agama Bandung Sahkan Status Adopsi Arkana, Ridwan Kamil Resmi Jadi Orang Tua Tunggal Secara Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:26 WIB

Ngatiyana Resmi Buka MPLS 2026, Tekankan Sekolah Harus Aman, Ramah, dan Berkualitas

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:11 WIB

Pria Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Meninggal di Kings Shopping Center, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemkab Garut Bersiap Kembali Buka Beasiswa “Satu Desa Satu Sarjana” 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:14 WIB

Viral Kopdes Merah Putih Disebut Berdiri di Puncak Gunung, Pemdes Gunungmasigit Akhirnya Buka Suara

Berita Terbaru