Infobandungnews.com – Bandung Barat. Potensi kematian ikan secara besar-besaran kembali menghantui para pengelola keramba jaring apung (KJA) di Waduk Saguling dan Cirata. Memasuki periode November 2025 hingga Maret 2026, aktivitas budidaya di kedua waduk tersebut ditetapkan berada pada level risiko tinggi. Pemerintah meminta para pembudidaya untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan guna menghindari kerugian ekonomi yang lebih besar. Imbauan ini didasarkan pada kalender prediksi kematian ikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang menandai lima bulan ke depan sebagai fase paling rawan terjadinya insiden kematian massal.
“Kita sudah memasuki masa rawan kematian ikan di KJA sejak November hingga Maret 2026, apalagi saat ini mulai muncul gejala cuaca ekstrem,” ujar Kepala Bidang Perikanan Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Bandung Barat, Dindin Rustandi, saat dihubungi, Jumat (14/11/2025).
Dindin menjelaskan, para pembudidaya telah diarahkan untuk menghentikan penebaran benih, mempercepat panen bagi ikan yang sudah siap jual, serta menyiapkan proses penanganan pascapanen guna meminimalkan risiko. Pemerintah daerah juga telah menyertakan panduan teknis terkait pengelolaan bangkai ikan apabila terjadi kematian massal.
“Rekomendasi ini sudah kami susun dan distribusikan ke setiap kecamatan serta para pembudidaya melalui penyuluh. Termasuk prosedur teknis penanganan bangkai ikan ketika insiden terjadi,” tambahnya.
Ia menyebutkan, sejak Oktober hingga November 2025 sudah tercatat satu insiden kematian ikan akibat umbalan, meski skalanya relatif kecil.
“Berdasarkan laporan para peternak, fenomena upwelling di Waduk Cirata sudah muncul sejak Oktober. Tapi jumlah ikan yang mati tidak banyak, dari satu petak hanya sekitar 10–15 persen,” ujar Dindin.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat juga memberikan pembekalan mengenai prosedur penanganan ikan pasca-umbalan. Langkah ini penting untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta mencegah pencemaran.
Penanganan
Tindakan penanganan dibedakan menjadi dua, yakni untuk ikan hidup dan ikan mati. Ikan hidup perlu segera dipisahkan dari yang mati agar dapat kembali dipelihara atau dimanfaatkan. Sementara bangkai ikan harus segera diangkat dari waduk dan dilarang dibuang kembali ke perairan.
“Ikan mati yang masih berada di daratan masih bisa dimanfaatkan. Namun jika jumlahnya sangat banyak, solusi paling efektif adalah menguburnya,” jelas Dindin.
Lokasi penguburan, lanjutnya, harus berada cukup jauh dari perairan untuk mencegah rembesan cairan pembusukan, serta dijauhkan dari permukiman warga untuk menghindari gangguan bau.
Ikan yang masih memenuhi standar konsumsi dapat dijual atau dikonsumsi, sedangkan yang tidak layak dapat diolah menjadi pakan ternak. Dengan status bahaya yang masih berlangsung, pemerintah daerah kembali mengingatkan pembudidaya untuk tetap siaga.
Menurut Dindin, puncak risiko diperkirakan terjadi pada musim hujan, saat kualitas air lebih mudah berubah. ***









