Buruh di Kabupaten Bandung banyak yang tidak mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai kompensasi dampak kenaikan harga BBM.
Menurut Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FPSI) Kabupaten Bandung, Adang. Menurutnya, buruh di Kabupaten Bandung banyak yang tidak mendapatkan BSU gegara perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan tidak didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, secara otomatis buruh tidak akan mendapat BSU dari pemerintah sebagai kompensasi kenaikan harga BBM.
“Yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga banyak yang tidak mendapat BSU,” ujar Adang, Jumat 4 November 2022 dilansir Ayobandung.com
Hal tersebut terjadi dikarenakan adanya perbedaan data yang menjadikan banyak pekerja di Kabupaten Bandung tidak mendapat bantuan tersebut.
“Ini masalah yang harus diselesaikan oleh pemerintah,” tambahnya.
Seharusnya perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya dalam kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan, namun kata Adang, karena lemahnya pengawasan banyak perusahaan yang abai melakukan kewajiban tersebut.
Dampa dari tidak terdaptarnya pekerja oleh perusahaan maka buruh di Kabupaten Bandung yang tidak mendapat BSU harus mengeluarkan uang sendiri ketika berobat.