Infobandungnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji, Kamis (12/3/2026). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak pukul 13.00 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung KPK sekitar pukul 18.45 WIB, tak lama setelah waktu Magrib di Jakarta. Saat keluar menuju mobil tahanan, ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol sambil membawa sebuah map bermotif batik.
Di luar gedung KPK, ratusan pendukungnya yang berasal dari organisasi Barisan Ansor Serbaguna telah berkumpul. Mereka datang menggunakan mobil komando serta beberapa bus pariwisata untuk memberikan dukungan kepada Yaqut.
Penahanan terhadap mantan Menag tersebut dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan keputusan tersebut, status tersangka yang disematkan kepada Yaqut dinyatakan sah.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya akan mempercepat proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut agar dapat segera dilimpahkan ke tahap persidangan.
Menurut Asep, setelah praperadilan ditolak, KPK memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses hukum secara maksimal, khususnya pada tahap penyidikan, sehingga perkara tersebut dapat segera disidangkan di pengadilan.
Aksi Dukungan Banser di Gedung KPK
Sebelumnya, ratusan anggota Banser mendatangi halaman depan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka melakukan aksi sebagai bentuk solidaritas terhadap Yaqut yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dalam aksi tersebut, para peserta menyampaikan protes melalui orasi yang dilakukan dari atas mobil komando. Mereka menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kader mereka.
Sementara itu, di dalam area Gedung Merah Putih KPK, sejumlah awak media menunggu proses pemeriksaan yang berlangsung sejak siang hari hingga akhirnya Yaqut resmi ditahan pada sore hari.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK, yang dilakukan setelah putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut sah secara hukum.









