KPK Sita 11 Mobil Japto Soerjosoemarno, dalam Kasus Korupsi Eks Bupati Kutai Kartanegara

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Japto Soelistyo Soerjosoemarno. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Japto Soelistyo Soerjosoemarno. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Infobandungnews.com – KPK menggeledah rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno hari ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 mobil dari hasil penggeledahan rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS). Penggeledahan oleh KPK ini diduga berhubungan dengan pengusutan perkara gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

Rumah pribadi Japto yang digeledah KPK hari ini berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan. “Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Rabu, 5 Februari 2025.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menggeledah rumah politikus NasDem Ahmad Ali dan menyita barang bukti berupa dokumen, uang, tas, dan jam pada Selasa kemarin. “Ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2025.

Baca Juga :  KPK OTT wakil ketua DPRD Jawa Timur terkait suap alokasi dana hibah

Tessa tak mengungkap jumlah uang beserta merek tas dan jam yang disita dari rumah Ahmad Ali. Alasannya karena masih menunggu rilis resmi dari penyidik.

Tessa mengatakan penggeledahan rumah pribadi Ahmad Ali karena berhubungan dengan perkara gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Dia menjelaskan surat perintah penyidikan atau dasar geledah di kediaman Ahmad Ali menggunakan tindak pidana korupsi gratifikasi.

Adapun rumah Ahmad Ali yang digeledah KPK berlokasi di Perumaham Taman Kebon Jeruk Intercon, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pada kesempatan berbeda, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan membenarkan pemeriksaan terhadap eks anggota DPR dari partai NasDem, Ahmad Ali, dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.”Perkara TPPU tersangka Rita W,” kata Rudi Setiawan kepada Tempo melalui pesan singkat, Selasa, 4 Februari 2025.***

Sumber Tempo

Berita Terkait

Eks Penyidik Soroti Polemik Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas, Dinilai Ganggu Citra KPK
Keluarga Noel Siap Ajukan Pengalihan Tahanan, Pertimbangkan Kesehatan dan Momentum Keagamaan
KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, Ini Penjelasannya
KPK Tahan Stafsus Eks Menag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut dan Stafsus sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pendukung Banser Datangi Gedung KPK
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji Dinyatakan Sah
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Digiring ke Jakarta untuk Pemeriksaan

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 18:17 WIB

Eks Penyidik Soroti Polemik Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas, Dinilai Ganggu Citra KPK

Selasa, 24 Maret 2026 - 18:08 WIB

Keluarga Noel Siap Ajukan Pengalihan Tahanan, Pertimbangkan Kesehatan dan Momentum Keagamaan

Minggu, 22 Maret 2026 - 08:28 WIB

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, Ini Penjelasannya

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:00 WIB

KPK Tahan Stafsus Eks Menag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:51 WIB

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut dan Stafsus sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji

Berita Terbaru