KPK Serahkan Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi ke Puspom TNI

- Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2023 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan Kepala Basarnas  RI periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto ke Puspom Mabes TNI setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto ke Puspom Mabes TNI setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Infobandungnews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan Kepala Basarnas  RI periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto ke Puspom Mabes TNI setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (26/7).

Terhadap dua orang tersangka, yaitu HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam Undang-Undang,” ujar Alex.

Alex menjelaskan hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang KPK juncto Pasal 89 KUHAP.

Lembaga Antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak dalam perkara ini. Salah satunya Henri.

Henri ditetapkan jadi tersangka bersama empat orang lainnya usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait pengadaan barang dan jasa.

Dua dari lima tersangka itu dari pihak Basarnas adalah Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7).

KPK menyita uang sejumlah Rp999,7 juta dari operasi tersebut.

Alexander Marwata mengatakan dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek. (Yg-IBN001)*** sumber CNNIndonesia

Berita Terkait

BGN Klarifikasi Motor Listrik Viral: Untuk Operasional Program MBG, Bukan Puluhan Ribu Unit
Optimalisasi Program MBG: Distribusi Disesuaikan, Potensi Hemat Anggaran Capai Rp20 Triliun
Mendagri Tetapkan Daftar ASN yang Tidak Berlaku WFH, Ini Rinciannya
Mulai 1 April 2026 Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi, Ini Rinciannya
Mulai Hari ini, Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Platform Digital Wajib Patuh
Klarifikasi Jubir: Jusuf Kalla Tidak ke Iran, Fokus Hadiri Dialog Perdamaian di ASEAN
Rencana Sekolah Daring April 2026 Dibatalkan, Pemerintah Prioritaskan Pembelajaran Tatap Muka
WFH Sehari Sepekan Usai Lebaran 2026, Pemerintah Bidik Penghematan Energi

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 08:33 WIB

BGN Klarifikasi Motor Listrik Viral: Untuk Operasional Program MBG, Bukan Puluhan Ribu Unit

Kamis, 2 April 2026 - 08:12 WIB

Optimalisasi Program MBG: Distribusi Disesuaikan, Potensi Hemat Anggaran Capai Rp20 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 18:02 WIB

Mendagri Tetapkan Daftar ASN yang Tidak Berlaku WFH, Ini Rinciannya

Rabu, 1 April 2026 - 17:47 WIB

Mulai 1 April 2026 Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi, Ini Rinciannya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:15 WIB

Mulai Hari ini, Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Platform Digital Wajib Patuh

Berita Terbaru