KPK Serahkan Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi ke Puspom TNI

- Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2023 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan Kepala Basarnas  RI periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto ke Puspom Mabes TNI setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto ke Puspom Mabes TNI setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Infobandungnews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan Kepala Basarnas  RI periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto ke Puspom Mabes TNI setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (26/7).

Terhadap dua orang tersangka, yaitu HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam Undang-Undang,” ujar Alex.

Alex menjelaskan hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang KPK juncto Pasal 89 KUHAP.

Lembaga Antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak dalam perkara ini. Salah satunya Henri.

Henri ditetapkan jadi tersangka bersama empat orang lainnya usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait pengadaan barang dan jasa.

Dua dari lima tersangka itu dari pihak Basarnas adalah Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7).

KPK menyita uang sejumlah Rp999,7 juta dari operasi tersebut.

Alexander Marwata mengatakan dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek. (Yg-IBN001)*** sumber CNNIndonesia

Berita Terkait

Menko AHY: Infrastruktur Pendidikan Pondasi Penguatan SDM Menuju Indonesia Emas
Lemhanas Minta Aparat Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas
SATGAS PREMANISME RESMI DIBENTUK, BUDI GUNAWAN :MASYARAKAT JANGAN SEGAN UNTUK MELAPOR
Sekjen DPP Partai Demokrat Puji Kinerja DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung
Dede Yusuf Serap Aspirasi MasyarakatBertemakan Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan
Buka Kongres VI, Ketum AHY: Partai Demokrat Sukses Lewati Tiga Ujian Besar
Ketua DPC Demokrat Kabupaten Bandung Saeful Bachri Dukung AHY Kembali Pimpin Partai Demokrat
Serentak, Presiden Prabowo Lantik Para Kepala Daerah di Istana Kepresidenan Jakarta

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:27 WIB

Menko AHY: Infrastruktur Pendidikan Pondasi Penguatan SDM Menuju Indonesia Emas

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:05 WIB

Lemhanas Minta Aparat Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:53 WIB

SATGAS PREMANISME RESMI DIBENTUK, BUDI GUNAWAN :MASYARAKAT JANGAN SEGAN UNTUK MELAPOR

Senin, 28 April 2025 - 22:35 WIB

Sekjen DPP Partai Demokrat Puji Kinerja DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung

Senin, 28 April 2025 - 14:10 WIB

Dede Yusuf Serap Aspirasi MasyarakatBertemakan Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

Berita Terbaru