KPK Serahkan Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi ke Puspom TNI

- Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2023 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan Kepala Basarnas  RI periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto ke Puspom Mabes TNI setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto ke Puspom Mabes TNI setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Infobandungnews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan Kepala Basarnas  RI periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto ke Puspom Mabes TNI setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (26/7).

Terhadap dua orang tersangka, yaitu HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam Undang-Undang,” ujar Alex.

Alex menjelaskan hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang KPK juncto Pasal 89 KUHAP.

Lembaga Antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak dalam perkara ini. Salah satunya Henri.

Henri ditetapkan jadi tersangka bersama empat orang lainnya usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait pengadaan barang dan jasa.

Dua dari lima tersangka itu dari pihak Basarnas adalah Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7).

KPK menyita uang sejumlah Rp999,7 juta dari operasi tersebut.

Alexander Marwata mengatakan dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek. (Yg-IBN001)*** sumber CNNIndonesia

Berita Terkait

BGN Kaji Ulang Insentif Rp6 Juta per Hari untuk Dapur MBG, Anggaran Bahan Baku Tetap Aman
Dapur MBG Membengkak, Pemerintah Evaluasi dan Kaji Penutupan SPPG Berlebih
Demokrat Bantah Keras Isu “Dua Kolonel Usulan AHY” di Kasus Korupsi MBG, Sebut Fitnah Tak Berdasar
Rupiah Sentuh Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Bus Pariwisata Jabar Mulai Kurangi Operasional Armada
BGN Moratorium Dapur MBG Baru, Optimalkan Kantin Sekolah-Dapur Umum
BGN Alihkan Fokus Program MBG ke Peningkatan Kualitas Dapur dan Daerah Terpencil
Menteri AHY Benar, Kondisi Indonesia Sudah Genting
Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Nanik S. Deyang Resmi Nahkodai Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:06 WIB

BGN Kaji Ulang Insentif Rp6 Juta per Hari untuk Dapur MBG, Anggaran Bahan Baku Tetap Aman

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:30 WIB

Demokrat Bantah Keras Isu “Dua Kolonel Usulan AHY” di Kasus Korupsi MBG, Sebut Fitnah Tak Berdasar

Senin, 8 Juni 2026 - 07:32 WIB

Rupiah Sentuh Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Bus Pariwisata Jabar Mulai Kurangi Operasional Armada

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:59 WIB

BGN Moratorium Dapur MBG Baru, Optimalkan Kantin Sekolah-Dapur Umum

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:44 WIB

BGN Alihkan Fokus Program MBG ke Peningkatan Kualitas Dapur dan Daerah Terpencil

Berita Terbaru