Infobandungnews.com – Garut. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Kabupaten Garut terancam tidak berlanjut. PKS itu mengenai pembuangan sampah dari Kota Bandung ke tempat pembuangan akhir (TPA) Pasir Bajing di Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, yang dijadwalkan berakhir Maret 2025.
Hal ini menyusul langkah somasi yang dilayangkan seorang warga Garut kepada Pj Bupati Garut dan Pj Walikota Bandung. Ateng Sudjana, warga Kampung Urug Desa Sukaraja, melalui kuasa hukumnya, Dadan Nugraha dari kantor hukum Dadan Nugraha SH dan Rekan, mengajukan somasi yang menuntut pembatalan PKS tersebut.
Dadan Nugraha menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan kuasa dari Ateng Sudjana untuk mengambil tindakan hukum terkait PKS yang dinilai merugikan masyarakat sekitar TPA Pasir Bajing.
“PKS yang dibuat diduga tidak sesuai dengan Pasal 1338, 1332, dan 1321 KUHPerdata.” “Selain itu, perjanjian ini tidak melibatkan partisipasi masyarakat setempat dan Kabupaten Garut, sehingga masyarakat keberatan,” ungkap Dadan melalui sambungan telepon, Minggu (26/01/2025). Dadan menekankan bahwa pihaknya meminta PKS tersebut dibatalkan sebelum prinsip-prinsip asas keadilan dan perbaikan tata kelola demi kepentingan masyarakat sekitar TPA dan Kabupaten Garut diterapkan.
“Banyak aturan yang dilanggar dalam PKS tersebut dan berpotensi adanya tindak pidana.” “Namun, sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut, kami melayangkan somasi agar pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian dapat melakukan perbaikan,” ujarnya.
Ia memberikan waktu 7 x 24 jam sejak Jumat (24/01/2025) untuk merespons somasi tersebut, sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Sementara itu, Luki Sa’adilah Farindani, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Garut, juga menyoroti masalah ini. Ia mengungkapkan bahwa PKS yang dibuat antara Pemkab Garut dan Pemkot Bandung pada 14 Desember 2024, dilakukan tanpa sepengetahuan DPRD Garut. “DPRD tidak tahu, jangankan menyetujui PKS tersebut, dibuatnya juga tanpa sepengetahuan DPRD,” tegas Luki, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Garut yang membawahi bidang pemerintahan.
Luki menambahkan bahwa beberapa hari lalu, DPRD juga menerima audensi dari masyarakat yang menolak kerja sama pembuangan sampah tersebut. Pihaknya telah menjelaskan posisi DPRD Garut yang tidak pernah menyetujui kerja sama ini. “Kami berharap ada evaluasi dan sinkronisasi, dinas teknis harus memberi penjelasan agar kami juga bisa menjelaskan ke masyarakat,” imbuhnya.
Dikansir dari Kompas.com di TPA Pasir Bajing pada Minggu (26/01/2025) siang, terlihat dua truk tronton bermuatan sampah yang datang dari arah Bandung memasuki TPA Pasir Bajing. Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, Jujun Juansyah, menegaskan bahwa pembuangan sampah dari Bandung ke TPA Pasir Bajing dilakukan pada malam hari untuk menghindari gangguan arus lalu lintas di ruas Jalan Raya Garut-Bandung.
