Infobandungnews – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyinggung materi angka delapan dan zig-zag ujian praktik pembuatan SIM C yang dia rasa menyulitkan dan tak semua orang bisa lulus termasuk anggota kepolisian.
Awalnya Listyo yang berbicara di hadapan para wisudawan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) saat upacara wisuda di Jakarta Selatan, Rabu (21/6), mengatakan sudah meminta ke Kakorlantas agar pembuatan SIM diperbaiki. Ini merupakan bagian dari modernisasi kepolisian yang menyesuaikan zaman.
Lalu dia berbicara tentang pembuatan SIM yang masih dianggap sulit.
“Khusus untuk pembuatan SIM, ini saya minta ke Kakorlantas, tolong dilakukan perbaikan. Yang namanya angka delapan itu masih sesuai atau tidak. yang namanya melewati zig-zag itu masih sesuai atau tidak,” kata Listyo dalam tayangan pidatonya di Youtube.
“Saya kira kalau memang sudah tidak relevan, perbaiki,” ucap dia lagi.
Menurut Listyo pembuatan SIM seharusnya fokus pada nilai-nilai yang ingin dicari pada pengemudi. Kata dia yang terpenting menghargai keselamatan para pengguna jalan dan punya ketrampilan berkendara.
“Saya kira itu yang menjadi utama, jangan terkesan bahwa pembuatan ujian, khususnya praktik, ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Enggak tes malah lulus, ini harus dihilangkan,” kata Listyo.
Kemudian Listyo mengatakan jika para wisudawan di hadapannya ikut tes praktik yang sama saat ini diselenggarakan, kemungkinan cuma 10 persen yang lulus. Jika lulus dia bilang dapat menjadi pemain sirkus.
“Saya kira, ini yang di sini kalau saya uji dengan materi tes yang ada ini mungkin dari 200 yang lulus paling 20. Bener enggak? Enggak percaya? Atau hari ini langsung saya bawa ke Daan Mogot, kalian langsung saya uji. Ya, karena kalau yang lolos dari situ pasti nanti lulus bisa jadi pemain sirkus,” ucap dia.
Listyo menginginkan proses pembuatan SIM dipermudah, namun belum lama ini kepolisian baru saja menambah syarat bagi pemohon, yaitu mesti memiliki sertifikat mengemudi dan peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani Listyo sendiri.
Sertifikat mengemudi sebenarnya bukan aturan terlalu baru tetapi saat ini disempurnakan. Sedangkan peserta aktif JKN adalah menyesuaikan instruksi Presiden Jokowi.
Sumber CNN Indonesia.