Infobandungnews– Kab.Bandung. Kesepuluh kalinya, Polresta Bandung menggelar Jum’at Curhat. Dimana kali ini dilaksanakan di Aula Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Jum’at (20/0/12023)
Jum’at curhat ini di pimpin langsung Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di dampingi Waka Polresta Bandung AKBP Imron Ermawan, Kapolsek Margahayu, Danramil, Camat Margahayu, para Kabag dan Kasat Polresta Bandung, tokoh masyarakat setempat serta warga masyarakat Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya masih banyak mendengar keluhan maupun masukan dari masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Margahayu.
“Tadi cukup banyak pertanyaan, karena waktu yang harus terpisahkan maka tidak semua pertanyaan bisa terakomodir,” kata Kusworo.
“Namun sebagian besar menanyakan terkait tentang radikalisme, lalu bagaimana upaya-upaya bagaimana kita mensinergikan, kemudian ada sebagian ormas yang meminta untuk bisa diberdayakan,” ujar Kusworo.
Tak hanya itu, Kusworo menjelaskan masyarakat Kecamatan Margahayu juga meminta bagaimana upaya untuk menjaga keamanan dilingkungan.
“Tadi juga ada yang bertanya, kalau warga menangkap tangan maling, bagaimana selanjut,” tuturnya.
“Apabila ada seperti itu, masyarakat langsung menghubungi polsek terdekat,” sambung Kusworo.
Lanjut, Kusworo, dari semua keluhan maupun masukan pada Jumat Curhat ini. Masyarakat bisa mengetahui apa yang harus diperbuat.
Lalu, untuk menjaga keamanan, masyarakat juga mengetahui bagaimana cara membuat laporan di kepolisian.
“Insya Allah semoga dengan adanya Jumat Curhat ini semakin mendekatkan masyarakat dengan kepolisian yang tujuan akhirnya adalah bagaimana kita menjaga keamanan, ketertiban dilingkungan kita masing-masing khususnya di Kabupaten Bandung,” jelas Kusworo.
Terkait adanya informasi ormas yang masih ada meminta sumbangan dengan menggunakan proposal. Kusworo menegaskan masyarakat agar segera melaporkan ke kepolisian.
“Karena ada aturannya dipasal 368 KUHP itu ada pasal hukumannya, yaitu pemerasan”.
Yg-IBN 001.