Infobandungnews – Menjelang tahapan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bandung menggelar Bimtek dan Pembekalan Calon Anggota Dewan Dari Partai Demokrat bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung sebagai nara sumber. Acara tersebut berlangsung di Graha Wirakarya Jl Raya Laswi Ciparay Kabupaten Bandung. Rabu (29/11/2023).
Hadir pada kesempatan tersebut Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung H. Saeful Bachri. SH., M.AP didampingi Bappilu H Valhan, Sekjen Demokrat DPC Kabupaten Bandung Billy Maulana Cahya beserta jajaran pengurus lainya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana, Anggota KPU Divisi Teknis Griebaldi.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung Saeful Bachri dalam sambutannya menyampaikan, Kampanye Pemilu merupakan Pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Hal ini untuk menjalin komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dengan masyarakat untuk membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.
Apalagi mulai besok tanggal 28 November 2023 sudah memasuki masa kampanye, Saeful Bachri mengingatkan para kader serta caleg dari Partai Demokrat yang di pimpinnya untuk menyampaikan materi kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Harapan kami dengan agenda Bimtek ini kita smegundang KPU dan Bawaslu sebagai narasumber agar para caleg Demokrat Kabupaten Bandung dapat mempersiapkan dan merancang Langkah-langkah strategis dalam tahapan kampanye agar tidak keluar dari koridor ketentuan peraturan perundang-undangan” harapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana memberikan paparan mengenai Tugas dan Kewenangan Bawaslu Kabupaten Bandung serta kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan pasca dilantiknya Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Periode 2023-2028. Bawaslu Kabupaten Bandung pun memberikan mengimbau para calon anggota legislatif (Caleg) yang baru berkontestasi pemilu serta para kader partai politik (parpol) baru untuk memahami aturan main Pemilu 2024, khususnya mengenai tahapan sosialisasi dan kampanye.
“Setelah penetapan caleg ada ruang sosialisasi, barangkali kan ada caleg baru, kader baru, nah bagaimana agar kampanye tersebut tidak melanggra aturan,misalnya terkait Lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu yang wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan lainnya,” Ungkapnya.” ungkap Kahpiana.
Selain itu, dalam berkampanye Kahpiana mengingatkan perihal larangan dalam kampanye seperti pelibatan pihak yang dilarang dalam kegiatan kampanye. Begitu pun kampanye melalu media social menggunakan akun yang telah didaftarkan ke KPU Kabupaten Bandung paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye.
Terakhir, Kahpiana berharap lewat upaya pencegahan Bawaslu dengan kegiatan yang bersifat mendidik dan melibatkan masyarakat. Bisa meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan kampanye pemilu di Kabupaten Bandung. Tutupnya. (YG-IBN001)***