Infobandungnews– Pedagang Pasar Panorama Lembang sempat was-was dengan sengketa kepemilikan tanah Pasar Panorama Lembang. Khawatir gonjang-ganjing ini berdampak pada nasib mereka.
Diketahui, berdasarkan hasil PK Mahkamah Agung (MA) Nomor 871 PK/Pdt/2021 memenangkan gugatan ahli waris. Tanah Persil 74 disebutkan sah milik ahli waris.
Kini, pedagang mengaku lega setelah Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan datang ke Pasar Panorama Lembang menyampaikan bahwa tanah Pasar Panorama Lembang masih milik Pemkab Bandung Barat, Minggu 22 Januari 2023.
Pernyataan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan tersebut ditanggapi positif Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Panorama Lembang (P4L), Asep Dadang Kustiman.
Ia bersama pedagang lainnya mengaku lega dengan kedatangan bupati untuk bertemu langsung pedagang.
“Alhamdulillah bupati akhirnya bisa bersilaturahmi dengan pedagang. Penjelasan beliau menyejukan dan menenangkan kami. Katanya, beliau akan berusaha mempertahankan lahan pasar tetap menjadi milik pemerintah,” kata Asep.
Sementara Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan meminta kepada para pedagang tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan sengketa lahan Pasar Panorama.
“Pemerintah menjamin kenyamanan bagi pedagang dalam menjalankan usahanya. Tetap berjualan seperti biasa, tidak perlu khawatir dengan pemberitaan sengketa lahan dan sebagainya,” kata Hengki.
Sementara Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan meminta kepada para pedagang tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan sengketa lahan Pasar Panorama.
“Pemerintah menjamin kenyamanan bagi pedagang dalam menjalankan usahanya. Tetap berjualan seperti biasa, tidak perlu khawatir dengan pemberitaan sengketa lahan dan sebagainya,” kata Hengki.
Hengki tak memungkiri, pemerintah kalah di tingkat PK MA. Namun demikian, pihaknya memiliki bukti kuat bahwa lahan tersebut bukanlah milik ahli waris.
“Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah menyatakan bahwa persil yang dimenangkan ahli waris salah. Kami memiliki bukti kuat, insyaallah diperjuangkan dan mudah-mudahan statusnya kembali milik pemda,” jelasnya.
Pihaknya menjamin keberlangsungan para pedagang, mengenai perebutan lahan yang disengketakan akan menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Sesuai perjanjian bisa berjualan sampai kontrak berakhir hingga 2031, malah bisa diperpanjang. Kita sudah bersurat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kemenkumham. Mudah-mudahan minggu depan ada waktu bersilaturahmi,” kata Hengki.

Perwakilan dari PT Bangunbina Persada selaku pengelola Pasar Panorama, Syahnan Pranata mengatakan, pihaknya akan tetap menjalankan kewajibannya sesuai kontrak kerja sama dengan Pemkab Bandung Barat sampai 2031.
“Bupati sudah menerangkan duduk persoalan tanah Pasar Panorama Lembang. Bahwa tanahnya berstatus milik Pemkab Bandung Barat sehingga pedagang tidak boleh resah, was-was,” ucap Syahnan.
Sebelumnya, dalam rapat kerja antara Komisi I dan II DPRD KBB dengan Disperindag KBB, Bagian Aset, Bagian Hukum, BPN KBB, dan PT Binabangun Persada selaku pengelola Pasar Panorama Lembang di Hotel Novotel, Kota Bandung, Senin (16/1).
“Dalam rapat tadi, Kepala BPN KBB, Hehen Suhendar menyebutkan bahwa tanah yang dibangun Pasar Panorama Lembang bukan Persil 74 tapi tanah negara,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD KBB, Dadan Supardan usai rapat kerja.
BPN juga menjelaskan dari dulu tanah tersebut dikuasai negara dalam hal ini Pemkab Bandung. Pada saat dimekarkan menjadi KBB, termasuk salah satu aset yang dilimpahkan. Bahkan sudah tercatat di Kartu Inventarisasi Barang (KIB) negara.
Oleh karena itu, Dadan meminta kepada Pemkab Bandung Barat agar kasus Pasar Panorama Lembang dijadikan pembelajaran dalam pengelolaan aset.***
Yg-IBN 001