Infobandungnews– Soreang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung menolak pengadaan mobil dinas bagi pemerintah Kabupaten Bandung pada APBD Perubahan 2022.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung H Sugianto mengatakan, ajuan kendaraan dinas sempat tercantum pada APBD Perubahan 2022, tapi tidak disetujui.
“Pada APBD perubahan kemarin, kami tidak menyetujui satu pun rencana pembelian kendaraan dinas. Karena ada inpres (instruksi presiden),” tutur Sugianto, Rabu 28 Desember 2022.
Ia mengatakan ” Sesuai inpres, pembelian kendaraan dinas harus berbahan bakar listrik. Adapun, ajuan Pemerintah Kabupaten Bandung seluruhnya berbahan bakar minyak. Sedangkan untuk membeli mobil listrik aggaran yang dibutuhkan sangat besar, mengingat harganya dua kali lipat dari kendaraan berbahan bakar minyak”.
Dengan harga mobil listrik jauh lebih mahal, akan membebani APBD Kabupaten Bandung, sehingga pihaknya memilih untuk tidak menyetujui belanja kendaraan.
“Tidak ada juga spesifikasi kendaraan listrik yang sesuai dengan karakter Kabupaten Bandung,” kata Kang Sugih sapaan akrabnya.
” Kabupaten Bandung memiliki medan berat baik itu menanjak juga jalan yang rusak. Sementara, sebagian besar kendaraan listrik diperuntukan bagi wilayah perkotaan, ada wilayah banjir juga, jadi khawatir mogok,” ucapnya.
Atas pertimbangan tersebut, Politisi dari Partai Golkar tersebut mengatakan, DPRD memilih tidak menyetujui pembelian kendaraan dinas dan mengalihknannya untuk penanganan pasca pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Yg-IBN 001