Infobandungnews – Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah mencapai kesepakatan untuk mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dari berbagai bidang profesi menjadi PPPK penuh waktu. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat finalisasi yang berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR, terutama menyangkut kepastian status kepegawaian guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga tenaga pelaksana lainnya.
“Keseluruhan dari hasil aspirasi yang kemudian kami bahas satu per satu di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama dengan pihak pemerintah,” kata Dasco saat konferensi pers.
Ia menyampaikan, DPR RI akan terus menjalankan fungsi penyerapan aspirasi masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan melalui koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah. Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi terhadap berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.
Di kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menerangkan bahwa kebijakan peningkatan status PPPK ini mencakup sejumlah kelompok profesi. Di antaranya guru, dosen, petugas pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan dan medis, serta tenaga teknis maupun tenaga pelaksana lainnya.
“Hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” kata Prasetyo.
Lebih lanjut, pegawai yang nantinya berstatus PPPK penuh waktu tetap memiliki peluang untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027. Terkait hal tersebut, pemerintah masih mengkaji kemungkinan adanya ketentuan khusus mengenai batas usia bagi sejumlah bidang profesi.
Kesepakatan tersebut juga mencakup kelanjutan masa kontrak guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk guru di bawah naungan Kementerian Agama yang masa kontraknya berakhir pada Desember 2026. Kebijakan perpanjangan serupa turut diberlakukan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis.
Prasetyo menjelaskan, implementasi peningkatan status kepegawaian tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027. Sementara itu, pemerintah juga menargetkan pembukaan seleksi CPNS pada November 2026 dengan tetap memperhitungkan kapasitas dan kondisi keuangan negara.
“Di tengah segala permasalahan yang kita hadapi bersama-sama, kami berkomitmen untuk satu per satu mari kita selesaikan,” ucapnya.









