Cegah Jadi Tempat Parkir, Pemkot Bandung Bakal Rekayasa Trotoar

- Jurnalis

Minggu, 29 Januari 2023 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna memonitoring Ruas Jalan di Kota Bandung

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna memonitoring Ruas Jalan di Kota Bandung

Infobandungnews– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana merekayasa trotoar agar tidak digunakan sebagai tempat parkir. Pasalnya, trotoar dibangun untuk pejalan kaki dan bukan untuk parkir.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna saat meninjau ruas jalan kawasan Dago dan kawasan Jalan L.L.R.E. Martadinata, Jumat 27 Januari 2023.

“Perlu ada sejumlah rekayasa yang dapat menunjang fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki,” kata Ema.

“Saya yakin pengendara di jalan itu mereka seharusnya tahu mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” imbuhnya.

Meski secara umum, fasilitas publik di kawasan Jalan Riau terawat, tetapi Ema masih menemukan adanya pelanggaran. Salah satunya pengendara yang parkir tidak sesuai dengan tempatnya.

“Kita masih melihat oknum masyarakat yang memarkir kendaraan tidak pada tempatnya, seperti di trotoar atau di bahu jalan. Padahal, kita sama-sama tahu fungsi trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki,” ucap Ema.

Ia mengingatkan, semua pihak untuk sama-sama merawat dan menjaga fasilitas publik yang ada di Kota Bandung.

Ia menyayangkan, tindakan tersebut. Menurutnya, upaya pemerintah dalam menghadirkan berbagai macam aspek layanan infrastruktur perlu diimbangi dengan perilaku disiplin dari masyarakat.

Sebagai peringatan, Pemkot Bandung akan menindak atas pelanggaran tersebut. Mulai dari teguran lisan hingga tindakan penggembokan dan penyegelan.

Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana Dishub Kota Bandung, Panji Kharismadi mengingatkan para pengendara yang parkir yang tidak pada tempatnya akan mendapatkan denda.

“Kendaraan akan digembok dan disegel. Lalu nanti pemilik kendaraan bisa datang ke Kantor Dishub Kota Bandung di kawasan Terminal Leuwipanjang. Denda tentunya sudah menanti,” ujar Panji.

Ia juga berpesan, khususnya kepada pengguna kendaraan di Kota Bandung untuk sama-sama menjaga dan merawat fasilitas infrastruktur yang ada di Kota Bandung.

“Hukuman itu efek jera agar Kota Bandung lebih tertib. Seperti kita ketahui, trotoar itu hak pejalan kaki, dan parkir di trotoar atau bahu jalan yang bukan semestinya itu bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” ucapnya.

Yg-IBN 001

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Jabar Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung
Presiden Prabowo Cabut 4 IUP Nikel di Raja Ampat, Ini Tanggapan Arya Everest Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bandung
Eks Sekda Yossi Irianto Ditetapkan Tersangka Terseret Kasus Sewa Lahan Kebun Binatang Bandung
Cuaca Ekstrem Berdampak Signifikan Terhadap Pelayanan Air Bersih Perumda Tirta Raharja
Ngatiyana Koperasi Merah Putih Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Warga Cimahi
Saluran Air Ledeng Perumda Air Minum Tirta Raharja Sedang Alami Hambatan, Ini Kata Humas PDAM Tirta Raharja
Ngatiyana Incar 1 Kecamatan di Kota Bandung untuk Perluasan Wilayah Kota Cimahi, Apa Kata Farhan?
Pemkot Cimahi Mulai Tata Keberadaan Kabel Udara

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:17 WIB

Kejaksaan Tinggi Jabar Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:34 WIB

Eks Sekda Yossi Irianto Ditetapkan Tersangka Terseret Kasus Sewa Lahan Kebun Binatang Bandung

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:38 WIB

Cuaca Ekstrem Berdampak Signifikan Terhadap Pelayanan Air Bersih Perumda Tirta Raharja

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:34 WIB

Ngatiyana Koperasi Merah Putih Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Warga Cimahi

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:32 WIB

Saluran Air Ledeng Perumda Air Minum Tirta Raharja Sedang Alami Hambatan, Ini Kata Humas PDAM Tirta Raharja

Berita Terbaru