Ada Barang Bukti Yang Dihilangkan Saat KPK Geledah Kantor Biro Perjalanan Haji Maktour Travel

- Jurnalis

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jubir KPK Budi Prasetyo

Jubir KPK Budi Prasetyo

Infobandungnews.com – KPK menggeledah kantor Maktour terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024, yang berlokasi di Jakarta itu pada Kamis (14/8). KPK mengungkap ada penghilangan barang bukti saat KPK melakukan penggeledahan di lokasi. Apa barang bukti yang telah dihilangkan itu?

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan bukti yang dihilangkan itu berupa dokumen. KPK belum memerinci isi dokumen tersebut, namun berkaitan erat dengan kasus yang sedang diusut.

“Dokumen yang diduga terkait dengan perkara,” kata Budi saat dihubungi, Minggu (17/8/2025).

“Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan Haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8).

KPK langsung mengevaluasi perihal temuan itu. Budi menegaskan KPK tidak segan menjerat pihak yang menghilangkan barang bukti dengan pasal perintangan penyidikan.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Sekda Pemkot Bandung Ema Sumarna dan 4 Anggota DPRD Tersangka

“Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” ujarnya.

Kasus Korupsi Kuota Haji sudah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Dalam perkara ini, Yaqut telah diperiksa pada Kamis (7/8). Yaqut saat itu diperiksa sekitar 4 jam. KPK juga telah menggeledah rumah Yaqut di Jakarta Timur pada Jumat (15/8).***

Berita Terkait

Skandal Kuota Haji 2023–2024, KPK Catat Pengembalian Dana Rp100 Miliar
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kejari Bandung Pertimbangkan Cegah Wakil Wali Kota Erwin ke Luar Negeri
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook
KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Terkait Sertifikasi K3
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Saut Situmorang Jatuh Dipelukan Anies
Kejagung sita 11 triliun lebih terkait korupsi ekspor CPO
Kejaksaan Tinggi Jabar Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:32 WIB

Skandal Kuota Haji 2023–2024, KPK Catat Pengembalian Dana Rp100 Miliar

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:49 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 1 November 2025 - 07:25 WIB

Kejari Bandung Pertimbangkan Cegah Wakil Wali Kota Erwin ke Luar Negeri

Kamis, 4 September 2025 - 19:22 WIB

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:06 WIB

KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Terkait Sertifikasi K3

Berita Terbaru