Menanti Izin Pembongkaran, Teras Cihampelas Ditutup dan PKL Dipindahkan

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa kawasan Teras Cihampelas kini telah ditutup sepenuhnya sebagai bagian dari persiapan pembongkaran yang direncanakan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penutupan dilakukan khususnya pada akses menuju area atas jembatan pejalan kaki tersebut guna mendukung tahapan teknis penghapusan aset. Farhan menyampaikan bahwa masyarakat yang datang ke lokasi sudah tidak lagi diperkenankan naik ke bagian atas Teras Cihampelas.

“Sekarang kalau ke sana, yang jelas bagian atas sudah tidak bisa diakses,” ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Senin (12/1/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di area atas Teras Cihampelas dan masih bertahan hingga kini akan segera dipindahkan. Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan lokasi relokasi di bawah jembatan layang Pasupati yang letaknya berdekatan dengan kawasan Teras Cihampelas.

Kebijakan relokasi tersebut diambil agar para pedagang tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha mereka. Selain itu, Pemkot Bandung berencana melakukan penataan di lokasi baru tersebut agar memiliki nilai tambah sebagai destinasi wisata.

Baca Juga :  Pemkot Bandung Ubah Nama Taman Jadi RTH, Sesuai Toponimi Wilayah

“Para pelaku UMKM nanti akan diarahkan ke bawah. Kita siapkan area khusus, sekaligus kita kembangkan menjadi salah satu tujuan wisata kuliner,” kata Farhan.

Menunggu Perizinan Pembongkaran

Meski rencana pembongkaran sudah disiapkan, Farhan mengaku belum dapat memastikan waktu dimulainya pembongkaran fisik Teras Cihampelas. Hal ini lantaran proses perizinan masih harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Keinginan kita tentu secepatnya, tetapi semuanya bergantung pada keluarnya izin,” jelasnya.

Berdasarkan kesepakatan dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Pemerintah Kota Bandung bertanggung jawab menerbitkan izin pembongkaran sebagai dasar bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memulai proses perobohan. Saat ini, sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bandung tengah mempercepat penyelesaian administrasi perizinan tersebut.

“Perizinannya dari kami. Saat ini sedang kami upayakan agar segera terbit,” pungkas Farhan.

Berita Terkait

Satpol PP Bandung Tertibkan 645 Bangunan Liar Selama 2026, Penataan Kota Terus Diperkuat
Hari Pertama Jam Masuk Sekolah 06.30 WIB, Bupati Garut Pantau Langsung Pelaksanaannya
Enam Maskapai Ajukan Operasi di Bandara Husein, Rute Internasional Bandung Siap Kembali Dibuka
Jembatan Dago Diperbaiki, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Pembangunan Baru
Dishub Bandung Pastikan Penataan Kawasan Selaras dengan Jalur BRT, Pembangunan Gapura Harus Penuhi Standar
911 Anggota BPD Kabupaten Bandung Resmi Dilantik, Bupati Titip Penguatan Ketahanan Pangan hingga Program MBG
Agus Cahya Siap Kawal Aspirasi 44 Ribu Warga Desa Rancamanyar sebagai Ketua BPD
PERSIB Kelola 65 Ton Sampah di GBLA, Bukti Komitmen Wujudkan Stadion Ramah Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Satpol PP Bandung Tertibkan 645 Bangunan Liar Selama 2026, Penataan Kota Terus Diperkuat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Hari Pertama Jam Masuk Sekolah 06.30 WIB, Bupati Garut Pantau Langsung Pelaksanaannya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Enam Maskapai Ajukan Operasi di Bandara Husein, Rute Internasional Bandung Siap Kembali Dibuka

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:39 WIB

Jembatan Dago Diperbaiki, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Pembangunan Baru

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Dishub Bandung Pastikan Penataan Kawasan Selaras dengan Jalur BRT, Pembangunan Gapura Harus Penuhi Standar

Berita Terbaru