Menanti Izin Pembongkaran, Teras Cihampelas Ditutup dan PKL Dipindahkan

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa kawasan Teras Cihampelas kini telah ditutup sepenuhnya sebagai bagian dari persiapan pembongkaran yang direncanakan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penutupan dilakukan khususnya pada akses menuju area atas jembatan pejalan kaki tersebut guna mendukung tahapan teknis penghapusan aset. Farhan menyampaikan bahwa masyarakat yang datang ke lokasi sudah tidak lagi diperkenankan naik ke bagian atas Teras Cihampelas.

“Sekarang kalau ke sana, yang jelas bagian atas sudah tidak bisa diakses,” ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Senin (12/1/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di area atas Teras Cihampelas dan masih bertahan hingga kini akan segera dipindahkan. Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan lokasi relokasi di bawah jembatan layang Pasupati yang letaknya berdekatan dengan kawasan Teras Cihampelas.

Kebijakan relokasi tersebut diambil agar para pedagang tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha mereka. Selain itu, Pemkot Bandung berencana melakukan penataan di lokasi baru tersebut agar memiliki nilai tambah sebagai destinasi wisata.

Baca Juga :  Jaga Keamanan Lingkungan, Ratusan Linmas dan Masyarakat Serentak Siskamling Rutin

“Para pelaku UMKM nanti akan diarahkan ke bawah. Kita siapkan area khusus, sekaligus kita kembangkan menjadi salah satu tujuan wisata kuliner,” kata Farhan.

Menunggu Perizinan Pembongkaran

Meski rencana pembongkaran sudah disiapkan, Farhan mengaku belum dapat memastikan waktu dimulainya pembongkaran fisik Teras Cihampelas. Hal ini lantaran proses perizinan masih harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Keinginan kita tentu secepatnya, tetapi semuanya bergantung pada keluarnya izin,” jelasnya.

Berdasarkan kesepakatan dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Pemerintah Kota Bandung bertanggung jawab menerbitkan izin pembongkaran sebagai dasar bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memulai proses perobohan. Saat ini, sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bandung tengah mempercepat penyelesaian administrasi perizinan tersebut.

“Perizinannya dari kami. Saat ini sedang kami upayakan agar segera terbit,” pungkas Farhan.

Berita Terkait

Peserta Rakerda Dekranasda Jabar Borong Produk UMKM di Galeri Patrakomala
Super Air Jet Buka Lagi Rute Langsung Bandung–Medan dan Bandung–Bali September 2026
Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat, Rully Sulfanorida Pimpin Disdagkoperin
BGN Suspend SPPG Padalarang Selama 20 Hari Usai Laporan Dugaan Keracunan MBG
Farhan Soroti Sampah SPPG Capai 50 Ton per Hari, Tiga Dapur Jadi Perhatian
Pemkab Bandung Terima 260 Becak Listrik Bantuan Pemerintah Pusat
Satlat Baleendah Pager Kancana Indonesia Raih Juara Umum Pro Elite Championship 2026, Borong 41 Medali
Garut Plaza Kembali Diaktifkan, Jadi Ruang Baru bagi UMKM dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 08:13 WIB

Super Air Jet Buka Lagi Rute Langsung Bandung–Medan dan Bandung–Bali September 2026

Kamis, 17 September 2026 - 07:41 WIB

Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat, Rully Sulfanorida Pimpin Disdagkoperin

Rabu, 16 September 2026 - 08:08 WIB

BGN Suspend SPPG Padalarang Selama 20 Hari Usai Laporan Dugaan Keracunan MBG

Selasa, 15 September 2026 - 20:46 WIB

Farhan Soroti Sampah SPPG Capai 50 Ton per Hari, Tiga Dapur Jadi Perhatian

Selasa, 15 September 2026 - 08:17 WIB

Pemkab Bandung Terima 260 Becak Listrik Bantuan Pemerintah Pusat

Berita Terbaru