Menanti Izin Pembongkaran, Teras Cihampelas Ditutup dan PKL Dipindahkan

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa kawasan Teras Cihampelas kini telah ditutup sepenuhnya sebagai bagian dari persiapan pembongkaran yang direncanakan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penutupan dilakukan khususnya pada akses menuju area atas jembatan pejalan kaki tersebut guna mendukung tahapan teknis penghapusan aset. Farhan menyampaikan bahwa masyarakat yang datang ke lokasi sudah tidak lagi diperkenankan naik ke bagian atas Teras Cihampelas.

“Sekarang kalau ke sana, yang jelas bagian atas sudah tidak bisa diakses,” ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Senin (12/1/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di area atas Teras Cihampelas dan masih bertahan hingga kini akan segera dipindahkan. Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan lokasi relokasi di bawah jembatan layang Pasupati yang letaknya berdekatan dengan kawasan Teras Cihampelas.

Kebijakan relokasi tersebut diambil agar para pedagang tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha mereka. Selain itu, Pemkot Bandung berencana melakukan penataan di lokasi baru tersebut agar memiliki nilai tambah sebagai destinasi wisata.

Baca Juga :  Pemkot Bandung Ubah Nama Taman Jadi RTH, Sesuai Toponimi Wilayah

“Para pelaku UMKM nanti akan diarahkan ke bawah. Kita siapkan area khusus, sekaligus kita kembangkan menjadi salah satu tujuan wisata kuliner,” kata Farhan.

Menunggu Perizinan Pembongkaran

Meski rencana pembongkaran sudah disiapkan, Farhan mengaku belum dapat memastikan waktu dimulainya pembongkaran fisik Teras Cihampelas. Hal ini lantaran proses perizinan masih harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Keinginan kita tentu secepatnya, tetapi semuanya bergantung pada keluarnya izin,” jelasnya.

Berdasarkan kesepakatan dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Pemerintah Kota Bandung bertanggung jawab menerbitkan izin pembongkaran sebagai dasar bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memulai proses perobohan. Saat ini, sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bandung tengah mempercepat penyelesaian administrasi perizinan tersebut.

“Perizinannya dari kami. Saat ini sedang kami upayakan agar segera terbit,” pungkas Farhan.

Berita Terkait

Relokasi Bus AKAP/AKDP Bandung Belum Tuntas, Tersisa 20 Persen Masih di Cicaheum
Farhan Tegaskan Tak Ada Lagi Pedagang Cuanki dan Nongkrong Hingga Larut Malam di Depan Pusdai Bandung
Pernah Ber-KTP Cimahi, Erwan Setiawan Bangga Saksikan Transformasi Kota Cimahi
Kurangi Kemacetan dan Risiko Kecelakaan, Truk Besar Diarahkan Melintas Lewat Tol Cisumdawu
Satpol PP Kabupaten Bandung Siagakan 30 Personel, Pedagang Asongan Dilarang Berjualan di CFD Al Fathu Soreang
Bupati Garut Lepas Keberangkatan ‘Tour Asia Finish Mekkah’
Pemkot Bandung Tertibkan 174 Bangunan Liar di Terusan Pasirkoja, Kembalikan Fungsi Ruang Jalan
Demokrat Kabupaten Bandung Terima Kunjungan KPUD, Perkuat Pemutakhiran Data Partai Melalui SIPOL

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:19 WIB

Relokasi Bus AKAP/AKDP Bandung Belum Tuntas, Tersisa 20 Persen Masih di Cicaheum

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:14 WIB

Farhan Tegaskan Tak Ada Lagi Pedagang Cuanki dan Nongkrong Hingga Larut Malam di Depan Pusdai Bandung

Senin, 22 Juni 2026 - 20:36 WIB

Pernah Ber-KTP Cimahi, Erwan Setiawan Bangga Saksikan Transformasi Kota Cimahi

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:09 WIB

Satpol PP Kabupaten Bandung Siagakan 30 Personel, Pedagang Asongan Dilarang Berjualan di CFD Al Fathu Soreang

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:15 WIB

Bupati Garut Lepas Keberangkatan ‘Tour Asia Finish Mekkah’

Berita Terbaru