Cak Imin: Tunggakan 23 juta peserta BPJS Kesehatan akan dihapuskan

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews.com – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar, mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera mengimplementasikan Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 23 juta peserta.

Cak Imin menyampaikan bahwa program tersebut direncanakan mulai berjalan pada akhir tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan, yang saat ini telah menjangkau 279,7 juta jiwa.

Dalam penjelasan tertulis di Jakarta, Rabu, ia menerangkan bahwa sasaran utama program ini adalah peserta BPJS kategori Bukan Penerima Upah (BPU), yakni masyarakat yang bekerja di sektor informal.

Ia menegaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas akses pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia serta memperkuat keikutsertaan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi warga, khususnya dari kelompok tidak mampu, yang kehilangan hak pelayanan kesehatan hanya karena menunggak iuran.

Baca Juga :  Hanya dengan KTP, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat di Seluruh Indonesia

Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh layanan kesehatan.

“Penghapusan ini dilakukan dengan mekanisme peserta yang memiliki tunggakan diwajibkan melakukan registrasi ulang agar status kepesertaan mereka kembali aktif,” jelas Cak Imin.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan memperkuat penerapan aturan kepatuhan peserta BPJS Kesehatan, termasuk melalui optimalisasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 untuk mendorong partisipasi kolektif dalam pelaksanaan JKN.

“Dalam semangat gotong royong, mereka yang mampu membayar iuran harus tetap berkontribusi menjaga keberlangsungan program. Sementara bagi yang belum mampu, negara hadir untuk memberikan dukungan iuran. Inilah wujud solidaritas sosial kita,” tutur Menko PM Muhaimin Iskandar.***

startogel
startogel
startogel
startogel
startogel
startogel
gandatoto
gandatoto
gandatoto
gandatoto

Berita Terkait

Apa Itu Desil 9 dan 10, Kelompok Yang Dilarang Beli Pertalite?
Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari: Berlaku Bertahap di 41 Daerah
Dudung Ungkap Alasan Kabupaten Bandung Jadi Prioritas Sekolah Rakyat, Empat Lokasi Disiapkan
AHY Resmi Buka Karapan Sapi Piala AHY, Tegaskan Budaya Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi dan Persatuan
Presiden Prabowo Lantik 1.204 Praja IPDN Angkatan XXXIII, Tekankan Integritas dan Pengabdian kepada Rakyat
Menteri HAM Natalius Pigai Peringatkan Bahaya Main Hakim Sendiri, Soroti Sayembara Tangkap Begal
Mendag Budi Santoso: Kolaborasi Jadi Kunci Indonesia Menuju Pusat Kakao Premium Dunia
Menteri Perdagangan RI Kunjungi Stand Simpul Cocoa Bandung di IICC 2026, Apresiasi Produk Kakao Lokal

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Apa Itu Desil 9 dan 10, Kelompok Yang Dilarang Beli Pertalite?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari: Berlaku Bertahap di 41 Daerah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Dudung Ungkap Alasan Kabupaten Bandung Jadi Prioritas Sekolah Rakyat, Empat Lokasi Disiapkan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:10 WIB

AHY Resmi Buka Karapan Sapi Piala AHY, Tegaskan Budaya Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi dan Persatuan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:52 WIB

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Praja IPDN Angkatan XXXIII, Tekankan Integritas dan Pengabdian kepada Rakyat

Berita Terbaru

Bandung Raya

Pemkot Bandung Siapkan Penanaman Kembali Pohon di Jalan Riau

Sabtu, 15 Agu 2026 - 07:58 WIB