Kemendagri Larang Ormas Pakai Atribut Mirip TNI – Polri, Melanggar Akan Kena Sanksi

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews.com -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) menggunakan atribut yang menyerupai milik aparat penegak hukum, seperti TNI, Polri, maupun Kejaksaan. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa larangan ini sudah jelas diatur dalam perundang-undangan.

Larangan ini merujuk pada Pasal 59 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang telah diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2017.

Aturan itu secara tegas melarang ormas menggunakan atribut yang sama atau menyerupai lembaga pemerintahan.

Jika melanggar, sanksi administratif akan dikenakan secara bertahap. Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut UU tersebut, ormas dilarang menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan milik negara Republik Indonesia. Ormas juga tidak boleh memakai nama, lambang, bendera, atau atribut yang menyerupai milik lembaga pemerintahan.

Penggunaan simbol yang mirip dengan organisasi separatis, organisasi terlarang, partai politik lain, maupun ormas lain juga dilarang. Selain itu, penggunaan nama, bendera, atau lambang negara asing dan lembaga internasional tanpa izin resmi tidak diperbolehkan.

Selain itu, ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu, termasuk melakukan penistaan atau penodaan terhadap agama yang sah di Indonesia.

Baca Juga :  Lemhanas Minta Aparat Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas

Ormas juga tidak boleh melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan negara, tindakan kekerasan, atau perusakan fasilitas umum dan sosial. Kegiatan yang menjadi kewenangan penegak hukum pun tidak boleh dilakukan oleh ormas.

Ormas dilarang menerima atau memberi sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan hukum, serta tidak diperkenankan mengumpulkan dana untuk partai politik. Selain itu, ormas juga dilarang menganut, mengembangkan, atau menyebarkan ajaran dan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

DPR Dukung Larangan, Minta Penegakan Tegas. 

Langkah Kemendagri ini mendapat dukungan dari DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut praktik penggunaan atribut mirip aparat sudah lama meresahkan masyarakat.

“Sudah lama praktik ini bikin resah. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba tampil di ruang publik dengan seragam militeristik, lengkap dengan simbol-simbol. Ini menyesatkan dan menciptakan kesan seolah mereka punya kewenangan hukum,” kata Sahroni dalam keterangan terpisah.

Sahroni juga mendorong Kemendagri untuk memberi batas waktu yang tegas agar ormas segera mengganti seragam mereka.

“Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari. Kalau masih ngeyel atau cari-cari alasan, jatuhkan sanksi. Kalau perlu cabut SK. Mau ormas besar atau kecil, semua harus taat aturan,” katanya.***

Berita Terkait

Mulai 1 Juli, Driver Gojek dan Grab Terima 92% Pendapatan, Potongan Aplikasi Turun Jadi 8%
BGN Hentikan Insentif Dapur MBG Saat Libur Sekolah, Anggaran Rp3,4 Triliun Dihemat
Dorong Praja IPDN Jadi ASN Unggul dan Adaptif untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
BGN Kaji Ulang Insentif Rp6 Juta per Hari untuk Dapur MBG, Anggaran Bahan Baku Tetap Aman
Dapur MBG Membengkak, Pemerintah Evaluasi dan Kaji Penutupan SPPG Berlebih
Demokrat Bantah Keras Isu “Dua Kolonel Usulan AHY” di Kasus Korupsi MBG, Sebut Fitnah Tak Berdasar
Rupiah Sentuh Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Bus Pariwisata Jabar Mulai Kurangi Operasional Armada
BGN Moratorium Dapur MBG Baru, Optimalkan Kantin Sekolah-Dapur Umum

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:29 WIB

Mulai 1 Juli, Driver Gojek dan Grab Terima 92% Pendapatan, Potongan Aplikasi Turun Jadi 8%

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:38 WIB

BGN Hentikan Insentif Dapur MBG Saat Libur Sekolah, Anggaran Rp3,4 Triliun Dihemat

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:13 WIB

Dorong Praja IPDN Jadi ASN Unggul dan Adaptif untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:06 WIB

BGN Kaji Ulang Insentif Rp6 Juta per Hari untuk Dapur MBG, Anggaran Bahan Baku Tetap Aman

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:11 WIB

Dapur MBG Membengkak, Pemerintah Evaluasi dan Kaji Penutupan SPPG Berlebih

Berita Terbaru